Pojokkiri.com

Polres Jombang Bekuk Pengedar Ganja Mojowarno

Kapolres Jombang saat menunjukkan barang bukti ganja yang diamankan.

Jombang, Pojok Kiri
Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali berhasil dilakukan jajaran Polres Jombang. Kali ini, seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja berhasil diringkus anggota unit Reskrim Polsek Mojowarno. Dia adalah Joko Purwanto (27), warga Dusun/Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno.

Dari penangkapannya petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, daun ganja kering dengan berat kotor 0,55 kg (550 gram), 1 unit timbangan manual, 9 bendel kertas lintingan rokok, 1 plastik klip ada sisa sabu, 1 potongan sedotan plastik dijadikan skrop, dan 1 gulungan plastik yang dipakai alat bakar sabu.

Selain itu, 1 buah pipet kaca diduga ada sisa sabu dan 1 buah tutup botol plastik yang dilubangi untuk digunakan konsumsi sabu.

“Tersangka ditangkap dengan sejumlah barang bukti di rumahnya sekitar pukul 01.00,” kata Kapolres Jombang, AKBP Boby P Tambunan, Selasa (29/10/2019).

Dijelaskannya, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di kawasan Dusun Mojoduwur. Berbekal informasi ini petugas mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat tiba di sana dan melakukan pengintaian, petugas langsung curiga saat melihat tersangka.

Ketika diamati seksama, gelagat tersangka sangat mencurigakan. Apalagi, ciri-ciri tersangka sesuai dengan informasi yang diperoleh. Tak ingin sasaran lolos, petugas segera menyergapnya. Sontak, tersangka berusaha mengelak. Namun petugas yang telah yakin langsung menggelandang tersangka ke rumahnya.

Benar saja, ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti daun ganja kering dan sejumlah barang bukti lainnya. Otomatis, tersangka tak bisa mengelak. Dia hanya bisa pasrah digelandang ke Mapolsek untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pengembangan berkoordinasi dengan Satresnarkoba agar bisa ungkap pemasok maupun jaringan pengedar lainnya. Kini, tersangka ditahan, dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Jo pasal 112. Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Boby.(arf)

Berita Terkait

Jangan Ditiru, Gadis Belia Ini Suka Embat Barang Minimarket

adminkiri01

Oknum Wartawan Jadi Pengedar Narkoba

adminkiri01

Polrestabes Surabaya Tangkap Bandar Narkoba Pemasok Tempat Hiburan Malam