Pojokkiri.com

Simpan Ganja 13 Kilo Dalam Kamar Kost, Ariyanto Terancam Hukuman Berat

Surabaya, Pojok Kiri.-

Sidang lanjutan perkara narkotika jenis ganja dengan terdakwa Arianto Alias Embik Bin Sariadi  Kris  Judianto, digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (09/09/2019).

Dalam sidang kali ini,  agendanya mendengarkan saksi penangkap dari pihak kepolisian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulasman, SH yang digantikan oleh Jaksa Pompi dari Kejari Surabaya.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan, penangkapan terhadap terdakwa berawal adanya informasi dari masyarakat, sejak lima bulan lalu. “Terdakwa sebenarnya sudah Target Operasi (TO) selama 5 bulan, kami sulit menangkap karena terdakwa Arianto alias Embik sering pindah pindah tempat kost. Misalnya, saat tinggal di Jalan Rewin pindah ke Kutisari, sebelum ditangkap.”
Polisi menangkap terdakwa saat tidur di kamar kos. Lalu, dari keterangan terdakwa Arianto,dapat dikembangkan menangkap komplotan pengedar ganja yang lainnya.
Pada kesempatan itu, saat majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah benar  semua keterangan dari saksi yang dijawab oleh terdakwa bahwa semua keterangan benar.
Setelah mendengarkan saksi dari kepolisian, Majelis Hakim akan meneruskan sidang pekan depan dengan agenda tuntutan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Mengenai kronologi kejadian, seperti tertulis dalam dakwaan jaksa, pada Minggu, 28 April 2018, terdakwa menghubungi Wong Fals (masih buron atau DPO) menggunakan HP VIVO dengan maksud hendak membeli  ganja sekitar 500 gram seharga  Rp.4,5 juta.  Permintaan ini disanggupi oleh Wong Fals,

Sekitar  pukul 16.00 WIB, terdakwa mengambil ganja tersebut dengan cara diranjau di pinggir daerah Pandaan Pasuruan, dibungkus tas kresek warna hitam.

Setelah mendapatkan ganja tersebut, terdakwa pulang ke kos di Jl. Kutisari Selatan No.50 Kec.Tenggilis Mejoyo Surabaya. Karena kurang yakin, terdakwa menimbang kembali. Beratnya tetap 500 gram, dan ditambah bonus bonus sekitar 60 gram.

Selanjutnya,  pada Sabtu, 18 Mei 2019 sekitar pukul 13.30 WIB, terdakwa menerima telepon dari Wong Fals untuk menawarkan ganja sebanyak 2 (dua) kilogram dengan harga Rp.15 juta. Sistem pembayaran bisa mundur setelah terdakwa punya uang.Terdakwa menyetujui tawaran itu. Selanjutnya, sekitar pukul 16.00, terdakwa  mengambil narkotika jenis ganja tersebut, yang dibungkus tas kresek warna hitam. Ganja itu dibawa ke kos terdakwa di Jl. Kutisari Selatan No.50 Kec.Tenggilis Mejoyo Surabaya. Terdakwa menyimpannya di dalam ember hitam. Selanjutnya, pada Kamis, 23 Mei 2019, sekitar pukul 20.00, terdakwa menjual sebagian dari narkotika jenis ganja tersebut seberat ± 30 (tiga puluh) gram kepada Raditya (masih buron) seharga Rp 700 ribu.

Apes bagi terdakwa. Pada Sabtu, 25 Mei 2019 tengah malam, terdakwa ditangkap oleh petugas Polrestabes Surabaya, bernama Heru Prasetyo dan Erik Riang Kusuma.  Saat digeledah, polisi menemukan  barang bukti berupa satu bungkus kertas coklat berisi daun, batang dan biji kering, dengan berat ± 13,28 (tiga belas koma dua delapan) gram ; satu  buah timbangan kue, jaket, ATM BCA beserta uang Tunai Rp 5 juta, serta handphone merk VIVO. Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sw).

Berita Terkait

Ketagihan Mobile Legend, Pelajar SMA di Surabaya Nekat Edarkan Sabu

aziz pojokkiri.com

Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Madiun Diringkus, Puluhan Ribu Barang Haram Diamankan

Kurir Narkoba berhasil Diringkus saat Transaksi di Parkiran Apartemen Gunawangsa Tidar

kurniawan pojokkiri.com