Pojokkiri.com

Perubahan APBD 2024 Belum Disahkan, Dewan : Salahnya Pemkab

Foto : Kantor DPRD Situbondo, Jawa Timur

 

Situbondo, Pojok Kiri
Pemda tidak bisa menyalahkan DPRD soal tidak disahkannya perubahan APBD 2024 di kabupaten Situbondo, yang lambat dalam menjalankan mekanisme penyerahan dokumen adalah pemkab. Hal ini disampaikan Arifin Ketua Fraksi PPP di DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur kepada Pojok Kiri melalui telepon selulernya. Rabu, (2/10/2024).

” Jadi pemda tidak bisa menyalahkan DPRD terkait tidak disahkannya APBD perubahan, kami DPRD kabupaten Situbondo sudah berusaha maksimal untuk merampungkan. Bahkan, ketika pimpinan sementara terbentuk dokumen RAPBD juga sempat dibahas oleh perwakilan fraksi terkait dengan pergeseran angka di pendapatan dan belanja dari dokumen KUA PPAS, yang disahkan dengan dokumen rancangan APBD perubahan yang disampaikan ke DPRD, “ujarnya.

Arifin yang dikenal Angling Dharmanya PPP ini, juga menceritakan bahwa tahapan pembahasan yang harus dilakukan harus dibahas dulu secara resmi di komisi dan badan anggaran (Banggar). Sedangkan pelantikan tiga pimpinan DPRD definitif, menurut Arifin baru dilakukan pada tanggal 30 September 2024 yang menyebabkan pimpinan DPRD baru itu, menyampaikan surat kepada fraksi di tanggal yang sama. Kendala lainnya, kata Arifin belum dilantiknya pimpinan DPRD dari PDI Perjuangan. Sehingga, posisinya belum bisa masuk ke pimpinan DPRD secara otomatis sebaran anggota ke komisi dan badan anggaran juga tidak bisa dilakukan.

“Jika yang menjadi masalah adalah honorer yang terancam tidak mendapat gaji, maka pertanyaannya adalah mengapa pemda tidak mengangarkan di APBD induk secara utuh. Karena, itu adalah belanja rutin wajib yang harus dianggarkan sama dengan gaji ASN lainnya, ” terangnya.

Sementara itu, Arifin menegaskan bahwa dengan adanya persoalan yang terjadi seperti belum adanya pengesahan APBD 2024 di Kabupaten Situbondo, menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah agar mekanisme penyerahan dokumen APBD perubahan di masa transisi dewan lebih dipersiapkan.

” Evaluasi bagi pemerintah daerah agar mekanisme penyerahan dokumen APBD perubahan di masa transisi DPRD lebih dipersiapkan secara matang, sehingga APBD perubahan bisa disahkan sebelum anggota DPRD lama purna tugas. Jadi, yang lambat dalam menjalankan mekanisme penyerahan dokumen adalah pemkab. Masyarakat harus paham persoalan ini, agar DPRD tidak dibenturkan dengan masyarakat, “pungkasnya. (Inul)