
Surabaya Pojokkiri.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp 125 miliar.
Diketahui tersangka berinisial DJA, Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro” (KSP MUMS), kini ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya untuk 20 hari ke depan.
Menurut Windhu Sugiarto, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, DJA menjadi tersangka keempat setelah sebelumnya tiga tersangka lainnya, yakni SD, IAN, dan MFH, telah ditahan terkait skandal kredit ini.
“Kredit fiktif ini terjadi dalam program fasilitas Kredit Wirausaha (BWU) yang diberikan oleh sebuah bank BUMN di Kantor Cabang Jember melalui KSP MUMS pada periode 2021 hingga 2023,” jelas Windhu.
Modus operandi tersangka DJA cukup licik. Ia mengajukan kredit atas nama petani tebu di Jember dan Bondowoso, namun tidak memenuhi syarat, seperti kepemilikan lahan dan kerja sama dengan pabrik gula. Sebagian dana kredit tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak Juli 2024 dengan memeriksa 78 saksi dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Timur, kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai Rp 125,9 miliar.
DJA akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Proses hukum masih terus berjalan, dan Kejati Jatim bertekad untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Windhu.

