Pojokkiri.com

Kasus Perusakan APK Yuhronur-Dirham Segera Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

 

KBO Satreskrim Polres Lamongan, Iptu M.Yusuf Efendi, S.T, M.M.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)#

 

Lamongan, Pojok Kiri.com- Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Lamongan akan melimpahkan berkas perusakan alat peraga kampanye (APK) dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

“Untuk berkasnya sesuai dengan penyidikan anggota kami, oknum perusak APK calon nomor urut 02, satu orang dengan inisial S telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres. Selanjutnya, berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk di proses P-21,” ujar Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Lamongan, Iptu M.Yusuf Efendi, S.T, M.M, Kamis (17/10/2024).

Ia mengatakan bahwa S ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat dan barang bukti yang ada, serta telah melalui tahap klarifikasi dan penyidikan di kepolisian dimana semua itu mengarah kepada yang bersangkutan.

Pelimpahan berkas ini selanjutnya akan dinilai oleh pihak kejaksaan negeri lengkap atau tidaknya. Apabila tidak lengkap, nanti pihak kejaksaan dapat mengembalikan berkas tersebut ke penyidik.

“Selanjutnya penyidik memiliki waktu tiga hari untuk melengkapi kekurangan berkas itu sesuai yang diminta atau petunjuk dari kejaksaan,” kata dia.

Proses ini sendiri akan berjalan lima hari di pihak kejaksaan dan bila berkasnya lengkap, maka tersangka perusakan APK ini akan langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Sebelumnya, Nihrul Bahi Alhaidar, S.H selaku divisi hukum dan advokasi Tim Pemenangan Paslon nomor 2 Yuhrohnur Efendi-Dirham Akbar Aksara melaporkan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon nomor 2 yang terjadi di beberapa lokasi di Kecamatan Sukorame, ke Kantor Bawaslu Lamongan, pada Selasa (7/10) lalu dan dilimpahkan ke Polres Lamongan.

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, Senin (14/10) Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Lamongan menetapkan satu orang tersangka dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon nomor 2 Yuhrohnur Efendi-Dirham Akbar Aksara, berinisial S (50) warga Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan.

Sekedar informasi, pada Pilkada serentak di Kabupaten Lamongan yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, akan diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamongan. Yakni nomor urut 01 Pasangan Abdul Ghofur- Firosa Shalati, mendapat sokongan dari partai PKB, Demokrat dan PSI.

Kemudian pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 Yuhronur Efendi – Dirham Akbar Aksara diusung sebanyak 14 partai politik (parpol).

Meliputi Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PAN, Partai NasDem, PPP, Partai Ummat, Partai Perindo, dan PKS.

Serta lima parpol non-parlemen, yakni Partai Gelora, Partai Hanura, PBB, PKN, dan Partai Buruh.(lut)