
Situbondo, Pojok Kiri
Budi Irawanto kuasa hukum paslon Karunia telah melaporkan 2 anggota DPRD Situbondo ke Panwascam Asembagus. Pasalnya, mereka para anggota dewan yakni MU dan NH diduga telah melakukan tindak pidana pemilu dengan melakukan kampanye tanpa izin.
” Kapan hari saya melaporkan dugaan tindak pidana pemilu di Pasar Asembagus, di mana menurut dugaan kuat saya MU dari fraksi PKB dan NH dari fraksi PPP melakukan kampanye yang tidak berizin ke Bawaslu. Seharusnya, sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024 terbaru mereka harus ada izin 3 hari sebelum kampanye, “katanya kepada Pojok Kiri melalui telepon selulernya. Sabtu, (19/10/2024).
Budi Irawanto Pengacara Poros Timur Asembagus itu, juga mengatakan jika laporan yang dilayangkan ke Panwascam setempat setelah adanya kampanye Rio-Ulfi di Pasar Asembagus pada tanggal 4 Oktober.
” Kejadian tanggal 4 Oktober, saya laporan tanggal 5 Oktober 2024,” ucapnya.
Tak hanya itu saja, Budi Irawanto orang kepercayaan Karna-Khoirani dalam bidang hukum juga menduga jika kampanye 2 anggota dewan untuk kemenangan Rio-Ulfi tidak memiliki izin cuti.
” Disinyalir mereka tidak izin cuti sebagai anggota dewan, “terangnya.
Sementara itu, Budi mengaku jika pihak Panwascam sudah memanggil kedua anggota dewan tersebut. Namun, setelah dia melakukan konfirmasi kepada pihak Panwascam Asembagus, MU dan NH mangkir dari panggilannya.
” Setelah saya konfirmasi kepada Panwascam Asembagus, mereka dipanggil kapan hari 2 kali pemanggilan tidak hadir atau mangkir dari panggilan Panwascam, “pungkasnya. (Bersambung/Inul)

