
Meski Kadisdik kabupaten Mojokerto sudah mengeluarkan surat edaran pelarangan penjualan LKS di Dikdas. Aturan pemerintah juga melalui Permendikbud jelas melarang peredaran buku LKS di sekolah tetapi buku kurikulum merdeka tetap bisa menembus larangan itu dan tetap beredar bebas di sekolah Dikdas SE kabupaten Mojokerto.
Bahkan buku kurikulum merdeka ini seakan wajib dibeli setiap semester. Sehingga wali murid dibebani pembelian dua kali dalam satu tahun. Dinas Pendidikan kesannya tidak tahu, Apa pura pura tidak tahu.
Padahal di dinas ada seksi dan pengawas pendidikan, kok bisa ya tidak tahu, atau sengaja pura pura tidak tahu, hal sekecil apapun biasanya kepala sekolah tidak berani memutuskan tanpa seijin kepala Dinas. Tapi ini beda, kilah Nurkholis LSM anti korupsi Mojokerto. Seakan tak percaya.
Kepala sekolah SMPN 2 Trowulan, Jalil, Spd, ketika dikonfirmasi awak media mengaku setelah diberitakan di harian pojok kiri dirinya dipanggil dinas, melalui seksi Dikdas SLTPN, Anton Timur. untuk dimintai penjelasan tentang penjualan kurikulum merdeka.
” Saya akui memang ada penjualan kurikulum merdeka, sebagai buku pendamping tetapi saya jelaskan penjualan buku ini tidak diwajibkan untuk dibeli oleh semua siswa. Terutama Bagi yang tidak mampu. Dan penjualan nya juga tidak di lingkungan sekolah tetapi diluar sekolah melalui perorangan,” jelasnya.
Kasek menambahkan, kurikulum merdeka saat itu ditawarkan oleh sales langsung kepada nya, sebagai buku pendamping untuk dijual di sekolah. ” Tetapi sales itu minta tolong kepada saya untuk menyediakan tempat penjualan diluar sekolah. buku ini sebagai pendamping buku pelajaran dari pemerintah, ” sambungnya.
Kurikulum merdeka ini, materinya sangat penting dan sangat menunjang sistem pembelajaran di sekolah. Merupakan buku petunjuk sistem pembelajaran era modern. Dan sebagai buku pendamping ini diperbolehkan beredar di sekolah.
” Sebab kami tidak mewajibkan semua siswa untuk membeli nya. Tidak beli juga tidak apa apa mas, ” ungkap Kasek pada pojok kiri.
Menanggapi alasan kepala sekolah bahwa dinas pendidikan kab Mojokerto tidak tahu peredaran kurikulum merdeka itu apa, justru mematik reaksi aktivis Anti Korupsi Mojokerto.
” Masak kita begitu percaya. Bahkan Dinas Juga mengeluarkan surat edaran pelarangan beredarnya buku LKS di sekolah Dikdas, saat itu dijelaskan oleh Anton Timur. Tetapi surat edaran tersebut tidak bisa menunjukkan nya. ” ungkap Kholis, aktivis LSM Jatim anti korupsi Mojokerto.
Sepertinya, ini ada indikasi yang tidak benar tentang peredaran buku LKS di sekolah Dikdas. Ada dugaan konspirasi antara dinas pendidikan dalam peredaran buku LKS dengan pengedar.
“Jika memang dinas pendidikan tidak ada campur tangan dalam peredaran buku LKS kurikulum merdeka di sekolah Dikdas. Coba tegasi surat edaran, laksanakan dengan tegas surat edaran berikan sanksi tegas pada kepala sekolah yang berani melanggar surat edaran pelarangan beredarnya buku kurikulum merdeka, ” tantang Kholis.
Pasti kepala sekolah takut untuk melanggarnya dan pasti dilaksanakan. Ini menunjukkan bahwa surat edaran diknas tidak diindahkan oleh kepala sekolah se kabupaten Mojokerto.
” Padahal penjualan penjualan buku ini jelas sangat membebani orang tua wali murid, apalagi setahun harus membeli dua kali, seharga Rp 300.000 per satu siswa. Itu belum lagi kebutuhan hidup yang lainnya.tolong dipikirkan lagi bapak kepala dinas pendidikan kabupaten Mojokerto. Untuk mengevaluasi penjualan LKS kurikulum merdeka ini, ” pungkas Nurkholis. (nang)

