
Lamongan, Pojok Kiri.com- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang akan berlaku mulai tahun 2025.
Kebijakan ini dituangkan dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 4 Desember 2024.
Penetapan tersebut bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi keberlangsungan industri tembakau padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Meskipun tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan harga jual eceran hampir seluruh produk tembakau sebagai upaya mendukung tujuan tersebut.
Dalam peraturan tersebut, Sri Mulyani juga mengatur batasan harga jual eceran per batang atau per gram tembakau buatan dalam negeri, yang diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap pengendalian konsumsi sekaligus menjaga stabilitas industri. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, harga rokok mengalami penyesuaian yang bervariasi tergantung jenis dan golongannya.
Untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), harga golongan I naik menjadi paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen), sementara golongan II menjadi Rp 1.485 (naik 7,6 persen). Sigaret Putih Mesin (SPM) juga mengalami kenaikan, dengan golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8 persen) dan golongan II Rp 1.565 (naik 6,8 persen).
Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) menunjukkan peningkatan lebih signifikan. Golongan I di atas Rp 2.170 naik 9,5 persen, sementara yang berada di rentang Rp 1.550 hingga Rp 2.170 naik 13 persen hingga 9,5 persen. Golongan II naik 15 persen menjadi paling rendah Rp 995, dan golongan III naik 18,6 persen menjadi Rp 860.
Untuk Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF), harga tanpa golongan naik menjadi paling rendah Rp 2.375 (naik 5 persen). Sementara itu, harga rokok Kelembak Kemenyan (KLM) tetap stabil, dengan golongan I Rp 950 dan golongan II Rp 200.
Tembakau Iris (TIS) tanpa golongan tidak mengalami kenaikan, dengan harga tertinggi di atas Rp 275 dan terendah Rp 55 hingga Rp 180. Begitu pula dengan Rokok Daun atau Klobot (KLB), yang tetap Rp 290.
Harga rokok Cerutu (CRT) juga tidak berubah, dengan rentang tertinggi di atas Rp 198 ribu hingga terendah Rp 459.
Selain itu, Harga Jual Eceran (HJE) tembakau impor untuk berbagai jenis rokok juga ditetapkan, seperti SKM Rp 2.375 per batang/gram, SPM Rp 2.495, SKT atau SPT Rp 2.171, SKTF atau SPTF Rp 2.375, TIS Rp 276, KLB Rp 290, KLM Rp 950, dan CRT Rp 198.001.
Kenaikan harga ini diharapkan memberikan dampak signifikan pada pengendalian konsumsi rokok.(lut)

