
Lamongan, Pojok Kiri.com- Maraknya judi online semakin meresahkan masyarakat. Polsek Karanggeneng kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial EAF (29) warga Desa Pekuwon RT 07 RW 02, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban yang tengah asyik bermain judi online jenis Sloot di sebuah warung kopi di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
“Pemberantasan segala bentuk perjudian menjadi salah satu perhatian kepolisian dalam mensukseskan Program Asta Cita Presiden,” kata Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putro melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid, S.Pd, Sabtu 4 Januari 2025.
Penangkapan itu bermula informasi adanya aktifitas perjudian di warkop tersebut. Informasi mengenai aktivitas ilegal ini pun langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Karanggeneng yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Budianto.
Saat tim tiba di lokasi yang dimaksud, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial EAF yang masih berada di dalam warung kopi. EAF diduga sedang melakukan permainan judi online sloot.
“Selanjut, pelaku beserta barang bukti satu buah handphone merek Samsung Type A12 dibawah ke Polsek Karanggeneng guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Karanggeneng. Tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana, Pasal 27 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.(lut)

