
Surabaya, Pojokkiri.com – Aksi licik dua penipu dengan modus Cash On Delivery (COD) akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku KA (28) dan MA (19), warga Camplong Sampang Madura, yang menipu seorang pelajar SMP hingga kehilangan sepeda motor dan ponsel.
Kejadian ini bermula pada Jumat (27/12/2024), ketika korban DMS (14), pelajar SMPN 9 Surabaya, bersama dua temannya, NFA (12) dan YA (13), bertemu pelaku di kawasan Jembatan Suroboyo. Menggunakan dalih meminta bantuan mengambil barang hasil transaksi COD berupa sepatu roda, pelaku berhasil memisahkan kelompok remaja ini. Dua teman korban dibawa oleh pelaku KA ke lokasi sepi, sementara DMS diminta menunggu bersama pelaku MA.
Namun, rencana jahat keduanya mulai terungkap ketika KA kembali menjemput DMS, membawanya ke lokasi terpencil, dan meminta sepeda motor serta ponsel dengan alasan akan menjemput temannya. Setelah mendapatkan barang berharga itu, pelaku kabur tanpa jejak.
Aksi Cepat Polisi dan Barang Bukti Terungkap
Tidak terima dengan tindakan ini, korban segera melapor ke Polsek Kenjeran. Dalam waktu singkat, polisi melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan melacak keberadaan pelaku. Berkat kegigihan tim, KA dan MA berhasil diringkus beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban, ponsel Infinix, dan sepeda motor Honda PCX yang digunakan pelaku untuk beraksi.
“Pelaku KA mengakui bahwa ia telah melakukan modus serupa di beberapa lokasi lain di Surabaya. Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan mereka,” ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Sabtu (11/01/2025).
Waspada Modus Penipuan COD!
Iptu Suroto mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan dengan dalih COD atau permintaan bantuan dari orang yang tidak dikenal. “Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan menindak tegas para pelaku kejahatan. Jangan ragu melapor jika menjadi korban,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Kenjeran dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat. Keberhasilan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan untuk berpikir dua kali sebelum beraksi (Sam).

