Pojokkiri.com

Innalillahi, Warga Tandes Surabaya Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Mantup Lamongan

Dr Indah Rahmawati bersama petugas Piket Polsek Mantup memeriksa tubuh korban Yudi Kurniawan.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Warga Dusun Mantup, Desa Mantup, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan mendadak digemparkan oleh kabar penghuni rumah kos setempat yang ditemukan meninggal dunia pada Jumat (7/1/2025) pagi.

Korban diketahui bernama, Yudi Kurniawan (51), alamat KTP warga Darmo Indah Selatan KK-72 RT 03 RW 05, Desa Tandes, Kecamatan Tandes, Kodya Surabaya. Hingga kini aparat kepolisian dari Polsek Mantup masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Mantup, AKP Kharis Ubaidillah, S.Sos, M.H membenarkan kabar penemuan jasad penghuni indekos tersebut. “Ini masih pemeriksaan oleh aparat kepolisian,” kata dia.

AKP Kharis Ubaidillah menerangkan peristiwa tersebut, bermula pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025, sekitar pukul 05.00 Wib, Samijan (saksi 1) saat akan membuka toko yang berada di depan kos korban meninggal dunia itu di panggil Eny Suhartini (saksi 2) merupakan istri korban untuk mengecek keadaan korban yang saat di bangunkan Eny Suhartini tidak merespon atau tidak bergerak.

“Eny Suhartini adalah istri korban seorang tuna netra. Setelah di cek saksi Samijan, korban sudah tidak bergerak dan bernafas. Akhirnya oleh Samijan melaporkan kejadian ini ke Polsek Mantup,” ujar dia.

Setelah mendapatkan laporan itu piket jaga Polsek Mantup Aipda M.Wahyudi, Aiptu Adi Cahyoto dan Briptu M.Fatkhan mendatangi TKP dan menghubungi pihak Puskesmas Mantup untuk di lakukan pengecekan secara Medis oleh Dr Indah Rahmawati.

“Setelah di lakukan pengecekan oleh Dr Indah Rahmawati korban meninggal sekitar 3 jam yang lalu dan tidak di temukan luka pada tubuh dan kondisi korban sudah kaku sudah tidak bernyawa di dalam kos bersama anak perempuannya Cheryl Silvia Kurniawan dan istrinya Eny Suhartini,”tandas dia.

Sementara pelapor, Eny Suhartini dan keluarga korban merelakan kepergian korban dan menolak untuk di lakukan otopsi terhadap korban. Selanjutnya, jenazah almarhum diserahkan kepada pihak keluarga, guna proses pemakaman lebih lanjut.(lut)