
Surabaya Pojokkiri.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur (Jatim) menindak tegas 87 bus dari enam perusahaan otobus (PO) yang kedapatan ugal-ugalan di jalan raya sepanjang Desember 2024.
Langkah ini merupakan upaya serius untuk meminimalisir kecelakaan maut yang kerap mengancam pengguna jalan lainnya.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap kasus viral di TikTok yang memperlihatkan aksi sopir bus dan truk saling bekerja sama dengan cara “saweran” untuk membuka jalan.
Kombes Pol Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, menjelaskan bahwa aksi tersebut terjadi di Jalan Raya Nganjuk, Jawa Timur.
“Dalam video yang viral, sopir bus menerima saweran dari sopir truk agar mau membuka jalan. Bus tersebut kemudian melaju kencang dengan truk mengikuti di belakangnya,” ungkap Kombes Pol Komarudin, Kamis (23/1/2025).
Polisi berhasil menangkap tiga pelaku, yakni DR (sopir bus), MJA (sopir truk), dan MHA (kernet bus). Berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera disidangkan. Ketiganya dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp3 juta.
“Ini bentuk keseriusan kami untuk menindak perilaku pengendara yang membahayakan pengguna jalan lain, baik itu sopir kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” tegas Kombes Pol Komarudin.
Aksi ugal-ugalan ini juga melibatkan pelanggaran lain, seperti menerobos marka jalan dan lampu merah, yang semakin menambah risiko kecelakaan fatal di jalan raya.
Langkah Ditlantas Polda Jatim dalam menindak 87 bus dan menangkap para pelaku mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.

