
Lamongan, Pojok Kiri.com- Satreskoba Polres Lamongan, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pengedar dan pembeli narkotika jenis sabu di depan warung kopi Dusun Topeng, Desa Jatirego dan di sebuah rumah di Dusun Pengaron, Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung Lamongan, Senin (20/1/2025) sore.
Kedua pelaku berinisial SNS (43) warga Pilanggadung, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung Lamongan dan DKM (37) warga Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru Sidoarjo.
Informasi awal terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut membuat anggota Satreskoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan intensif. Setelah melakukan pengintaian, anggota Satreskoba Polres Lamongan berhasil menangkap kedua pelaku.
Informasi yang didapat Pojok Kiri, penangkapan bermula saat anggota Satreskoba Polres Lamongan melakukan kegiatan penyelidikan didaerah hukum Polsek Tikung.
Sesampainya di TKP, petugas Satreskoba itu mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tempat yang diduga digunakan untuk tindak pidana peredaran gelap sabu-sabu.
Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan didapati seorang dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berada di depan warung kopi di Dusun Topeng, Desa Jatirego, Kecamatan Tikung.
Tak ingin buruan lolos, anggota Satreskoba langsung melakukan penangkapan terhadap SNS. Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 klip narkotika jenis sabu, 1 bungkus bekas rokok Malboro merah dan 1 unit handphone.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan SNS mengaku membeli dari DKM dan dilakukan penangkapan di Dusun Pengaron, Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung.
Dari penangkapan DKM petugas mengamankan barang bukti 4 bungkus plastik berisi sabu sabu dengan berat kotor 1,31 gram, 1 buah kotak bekas HP, 1 unit Handphone merek Samsung. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawah ke Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku SNS (43) warga Pilanggadung, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung Lamongan dan DKM (37) warga Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru Sidoarjo, bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU-RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan komitmen Polres Lamongan untuk mendukung program nasional pemberantasan narkotika. Sebagai bagian dari Program Prioritas Asta Cita Presiden RI Jendral Prabowo Subianto.(lut)

