Pojokkiri.com

Pencuri Burung Ocehan di 5 TKP di Tangkap Warga

Gusti Setiawan pencuri burung ocehan di 5 TKP ditangkap warga Jalan Sunan Drajad Gang Anjasmoro, Kelurahan Sidoharjo, Rabu (12/2) dini hari.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Berbekal rekaman CCTV petugas Satreskrim Polsek Lamongan Kota dan pemilik burung berhasil menangkap pria paruh baya pencuri burung ocehan di 5 TKP diwilayah Lamongan yang diketahui mencuri berbagai jenis burung ocehan, di Jl. Sunan Giri Gg Beringin Indah RT 02 RW 05 Kelurahan Temenggungan Kec/Kab. Lamongan, Rabu (12/2/2025) dini hari.

Identitas pelaku diketahui bernama Gusti Setiawan (46) warga Dusun Kendungrejo RT 02 RW 12, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo Surabaya.

Kapolsek Lamongan Kota Kompol M. Fadelan, SH, MH mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban Achmad Aris Dermawan dengan dibantu video CCTV.

“Kejadian itu bermula pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wib korban pulang ke rumahnya dan melihat tiga ekor burung miliknya masih berada di dalam kurungan masing masing dan tergantung di teras rumah. Kemudian korban menutup pintu pagar dan mengunci slot namun tidak terkunci gembok,”ujarnya, Kamis (13/2/2025).

Selanjutnya korban masuk kedalam rumah. Sekitar pukul 05.30 WIB korban bangun tidur. Pada saat keluar rumah korban sudah melihat satu buah kurungan burung kenari jenis F2 sudah berada dilantai dan burungnya hilang.

Kompol Fadelan melanjutkan, korban kemudian mengecek ternyata selain burung kenari jenis F2 yang hilang, ada burung lain milik korban yang hilang yakni burung jenis murai batu dan burung kenari jenis Yorkshare. Melihat hal tersebut korban lalu mengecek CCTV yang terpasang di Gang Beringin dan ternyata dalam rekaman CCTV tersebut sempat terekam ada seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Suzuki Smas warna biru kombinasi silver.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 02.15 WIB, korban dihubungi oleh saksi Achmad Fatur Rozak yang memberitahu jika ada orang yang hendak mencuri burung ditangkap warga di Jalan Sunan Drajad Gang Anjasmoro, Kelurahan Sidoharjo.

“Korban akhirnya mendatangi ke TKP dan
teryata orang yang ditangkap warga tersebut mempunyai ciri-ciri yang mirip dengan pelaku pencurian burung dirumahnya di Jalan Sunan Giri. Peristiwa tersebut oleh korban lalu dilaporkan ke Polsek Lamongan Kota,”tegasnya.

Pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian, yaitu mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum. Hukuman yang diancamkan berupa pidana penjara hingga lima tahun.

“Polisi mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian, terutama di daerah yang kerap menjadi target pelaku,” pungkasnya.(lut)