Pojokkiri.com

Jual Istri ke MiChat Dan Facebook, Suami Durjana di Tangkap Polisi Lamongan

 

Foto provil SS yang dijual suaminya melalui Facebook dan MiChat.(Pojok kiri/istimewa) 
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto memberi nasehat kepada ABA untuk insaf dan kembali ke jalan yang benar.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Satreskrim Polres Lamongan meringkus ABA (26) warga sebuah desa di Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, lantaran nekat menjual wanita yang tak lain merupakan istri sahnya melalui aplikasi MiChat dan Facebook.

Korban SS (25), ditawarkan pelaku di aplikasi tersebut dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta itu mengaku sudah 6 kali menjual istrinya ke pria hidung belang.

“Pelaku ABA kita tangkap di sebuah penginapan Home Stay Jl. Raya Babat-Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi di Ruang Rupatama Polres Lamongan, Kamis (24/4/2025).

ABA mengaku 6 kali menjual istrinya sejak awal 2024. Menurut pengakuan pelaku sudah 6 kali menjual istrinya di wilayah Kabupaten Lamongan, Tuban dan Surabaya.

Pelaku beralasan menjual istrinya karena faktor ekonomi. Dikarenakan pelaku memiliki hutang sebesar Rp 40 juta. Dan setiap bulannya harus membayar angsuran pinjaman beserta bunganya.

Selain pelaku, Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 700 ribu, uang pada aplikasi dana senilai Rp 300 ribu, 2 buah bekas alat kontrasepsi merek Sutra, 2 unit Handphone dan 1 buah seprei motif bunga-bunga warna hijau.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 Jongto Pasal 10 Jongto Pasal 12 UU-RI Nomor 21 Tahun 2007. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jongto Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,”jelas Kapolres.(lut)