
Lamongan, Pojok Kiri.com- Sup (38), warga Dusun Ketapas, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, ditangkap polisi lantaran mencuri handphone di Masjid Miftahul Fallah desa setempat.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid, menjelaskan, kejadian pencurian itu pada Rabu (21/5/2025), sekira pukul 15.00 WIB.
Korbannya yakni Safri Romadhon (27) warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Madiun. Saat kejadian, korban sedang tertidur di masjid tersebut, sewaktu usai melaksanakan sholat dhuhur.
Kemudian, seusai tidur dan terbangun handphone I-Phone 13 warna biru tua miliknya hilang. Akibat peristiwa tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp 7 juta. Atas kejadian itu korban kemudian melapor ke Kantor Polsek Ngimbang.
“Dari hasil penyelidikan Tim Unit Reskrim Polsek Ngimbang menganalisa dengan adanya rekaman cctv yang singkron dengan keterangan para saksi yang mengarah pada seseorang yang diduga sebagai pelaku,” ungkap Ipda Hamzaid.
Kemudian, lanjut Ipda Hamzaid, pada Kamis, 22 Mei 2025, tim yang melakukan penyelidikan mendapat informasi terkait keberadaan pelaku. Sekira pukul 20.30 WIB pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di ruko terminal Ngimbang, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, kemudian dibawa ke Polsek Ngimbang Polres Lamongan.
“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan benar mengakui perbuatannya, telah mencuri handphone I-Phone di Masjid Miftahul Fallah tersebut,” terang Ipda Hamzaid.
Pelaku beserta barang bukti dibawah ke Mapolsek Ngimbang untuk proses hukum lebih lanju. Pelaku terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian.(lut)

