Pojokkiri.com

Merantau ke Surabaya Jual Sabu dan Ekstasi, Wanita Ini Ditangkap Lagi di Kos Simo

Polisi mengamankan perempuan pengedar sabu dan ekstasi

Surabaya, Pojokkiri.comBerdalih ingin menyembunyikan aksinya dari pihak keluarga di kampung halaman, seorang wanita asal Jombang justru kembali berurusan dengan hukum. RA (34), warga Dusun Pajaran, Kecamatan Peterongan, Jombang, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kamar kosnya kawasan Jalan Simo Sidomulyo, Surabaya.

Residivis kasus narkoba yang bebas pada 2017 lalu itu sengaja merantau jauh ke Surabaya untuk mengedarkan barang haram. Namun, pelariannya terhenti setelah polisi menerima aduan dari masyarakat setempat.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (18/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Saat penggeledahan di kamar kos tersangka, anggota menemukan 13 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 9,64 gram,” ujar AKBP Dodi, Sabtu (19/9/2026).

Tak hanya sabu, petugas juga menyita 30 butir ekstasi seberat 12,38 gram dari tangan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RA memperoleh pasokan narkotika tersebut dari dua jaringan berbeda yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti sabu dipasok oleh pelaku berinisial DN alias Boyo, sedangkan ekstasi diperoleh dari pelaku berinisial NR.

“Tersangka mengaku sudah tiga kali membeli sabu dari DN dan enam kali transaksi ekstasi dengan NR. Saat ini kedua pemasok tersebut masih dalam pengejaran petugas,” jelas AKBP Dodi.

Motif RA nekat kembali menjadi pengedar adalah keuntungan finansial serta keinginan mengonsumsi sabu secara cuma-cuma. Dari setiap penjualan sabu, ia meraup untung Rp250.000 hingga Rp400.000 per paket, sedangkan untuk ekstasi ia mengantongi keuntungan Rp150.000 per butir.

Selain mengamankan belasan gram barang haram, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya: sayu bendel plastik klip transparan, 2 skrop dari sedotan plastik, 1 timbangan elektrik, 1 dompet hitam 1 pouch hitam, uang tunai hasil penjualan senilai Rp5.800.000 dan 2 unit ponsel (sul).