
Situbondo, Pojok Kiri
Polsek Jangkar Situbondo, mengaku menangani kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan terhadap SI nenek berusia 55 tahun. Diduga pelaku adalah NI (60) warga Kecamatan Jangkar. Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya akan menanganinya sesuai prosedur dan aturan hukum. Dan saat ini dalam penanganan proses penyelidikan .
Hal ini disampaikan Bripka Ifan Zul, SH, Kanit Reskrim Polsek Jangkar, Polres Situbondo, kepada Pojok Kiri, Selasa, (3/6/2025). Saat ini dalam proses penyelidikan perkara.
Di pemberitaan sebelumnya, seorang perempuan berusia 55 tahun, asal Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, menadadak mendatangi Polsek Jangkar, Sabtu, (31/5/2025). Pasalnya, SI (inisial) menjadi korban dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan dengan kekerasan yang diduga dilakukan oleh NI pria berusia 60 tahun warga setempat. Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu (31/5) sekitar pukul 06.30 Wib di area persawahan wilayah Kecamatan Jangkar.
” Dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan kekerasan. SI (pelapor) hendak mengambil daun kelor dan NI (terlapor) tiba-tiba datang menarik baju SI atau korban sambil berkata mengajak untuk berhubungan badan. Namun, SI menolak dan memberontak hingga baju yang dipakainya robek di sebelah kiri, ” kata Iskandaria LBH Mitra Santri Situbondo.
SI, juga mengaku ditampar oleh NI bagian pipinya sebelah kiri sampai 3 kali yang mengakibatkan memar atau membekas.
Iskan sapaan akrabnya, mengatakan terlapor sempat mengayunkan sabit ke arah SI dan membenturkan kepala kliennya itu berkali-kali ke tanah lantaran tak menuruti permintaannya.
” Terlapor mengayunkan sabit ke arah SI, namun ditangkis dan mengenai jari manis sebelah kirinya. SI terjatuh dan kepalanya dibenturkan ke tanah berkali-kali oleh NI, ” terangnya.
Tak hanya itu saja, Iskan menceritakan jika kliennya berteriak-teriak saat NI berusaha untuk memperkosanya. Mendengar adanya teriakan, AW yang juga warga setempat datang mendekatinya, akhirnya SI lepas dari tangan NI. Adanya peristiwa tersebut, kliennya melaporkan kepada kepala desa dan ke Polsek Jangkar.
Iskan, meminta kepada Polres Situbondo melalui Polsek Jangkar, agar mengindahkan laporan kliennya dan memproses pelaku dengan diseret ke meja persidangan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Bersama LBH Mitra Santri, Iskan akan melakukan pendampingan hukum terhadap korban dugaan pemerkosaan dan kekerasan tersebut. Meminta pihak kepolisian menerapkan pasal 351 KUHP karena korban mengalami luka dan memar. Diketahui korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Asembagus, Situbondo. Kasus dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan dengan kekerasan tersebut, saat ini dalam penanganan Polsek Jangkar, dengan nomor register LPM/21/V/2025/SPKT/Polsek Jangkar/Polres Situbondo. (Inul)

