
Gresik, pojokkiri.com
Dalam upaya menjalankan tugas dan fungsi legislasi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik H Mujid Riduan, SH., menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) pada Minggu, 29 Juni 2025.
Kegiatan yang berlangsung di kediaman Bapak Sutikno, Dusun Glindah Lor, Desa Glindah, Kecamatan Kedamean ini mengangkat dua regulasi penting yang bertujuan untuk memperkuat kemitraan usaha dan pembangunan wilayah kelurahan.
Dua Peraturan Daerah yang menjadi fokus sosialisasi adalah:
1. Perda Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah
2. Perda Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
Dalam penyampaiannya, Mujid Riduan tidak hanya menjelaskan isi dari kedua regulasi tersebut, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai tugas-tugas DPRD serta pentingnya keberadaan sosialisasi perda sebagai jembatan komunikasi antara lembaga legislatif dan masyarakat.
“Saya mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjalin komunikasi dengan DPRD, terutama dalam hal yang menyangkut kepentingan publik di tingkat lokal,” tandas H Mujid yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Gresik ini.
Hadir sebagai narasumber, Sekcam Kedamean Hj. Kholifah turut memperkuat pemahaman masyarakat mengenai kedua perda tersebut. Ia menekankan pentingnya membangun komunikasi yang intensif dengan para anggota DPRD agar masyarakat bisa berperan lebih luas dalam proses pembangunan dan pengawasan kebijakan daerah.
Kegiatan ini disambut antusias oleh warga sekitar yang berharap keberlanjutan dialog antara legislatif dan masyarakat bisa terjaga secara konsisten di masa mendatang. (Dyo)

