
Pengedar Sabu Diringkus di Pasuruan: 51 Gram Sabu Siap Edar Diamankan Polisi
Pasuruan Pojokkiri.com — Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial MJ (56), seorang buruh tani asal Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditangkap pada Sabtu dini hari, 21 Juni 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka berinisial PAR.
“Berdasarkan hasil pengembangan kasus tersangka PAR yang sebelumnya telah ditangkap, Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan tindakan kepolisian di samping rumah tersangka MJ,” ungkap Iptu Yoyok, Kasat Narkoba Polres Pasuruan, pada Rabu (02/07).
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, polisi menemukan dua poket plastik berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, MJ mengaku berperan sebagai pengedar narkotika sabu. Ia memperoleh keuntungan antara Rp200.000 hingga Rp350.000 per gram. Selain keuntungan materi, MJ juga mengaku bisa menggunakan sabu secara gratis dari barang yang ia edarkan.
“Ini jelas bukan sekadar peredaran kecil-kecilan. Dengan jumlah sabu sebanyak itu, kita bisa simpulkan tersangka sudah lama terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Pasuruan,” tegas Iptu Yoyok.
Dalam penangkapan itu, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya: Dua kantong plastik berisi sabu dengan berat total 51,83 gram (masing-masing 33,250 gram dan 18,580 gram).
Kemudian satu buah buku catatan transaksi narkoba, Uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp1.257.000 dan Satu unit handphone merek Realme warna kuning yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi jual beli narkoba.
Semua barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Pasuruan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka bukan main: pidana penjara minimal lima tahun.
Satnarkoba Polres Pasuruan juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam distribusi narkotika ini. Proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan mendalam guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan (Sam)

