Pojokkiri.com

Polisi Amankan Pelaku Curanmor yang Diamuk Massa di Dusun Gampeng-Sambeng

K pelaku curanmor diamankan dirumah warga, sebelum dievakuasi petugas ke Polsek Sambeng.(Pojok Kiri/istimewa)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Anggota Polsek Sambeng, Polres Lamongan, berhasil mengamankan satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari amuk massa, pada Jumat (4/7/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Sambeng Iptu Miftahul Choir mengatakan, bahwa kejadian tersebut bermula sekitar pukul 16.00 WIB, korban Sutrisman (45) warga Desa Candisari, Kecamatan Sambeng, berangkat ke sawah menggunakan Sepeda Motor Honda Revo dengan plat polisi W-5096-CP.

Setibanya di sawah motor seharga Rp 5 juta itu diparkirkannya di pinggir jalan turut tanah Dusun Gampeng, Desa Candisari, Kecamatan Sambeng Lamongan.

“Sekitar pukul 16.00 WIB, korban akan pulang, dia melihat seorang pria tidak dikenal, tiba-tiba membawa kabur motornya kearah utara menuju Dusun Gampeng,’ jelas Iptu Miftahul Choir.

Sontak korban pun langsung berteriak “maling-maling” dan didengar warga dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Salah satu pelaku yang diketahui K (60) warga Desa Mojokrapyak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang itu pun berhasil ditangkap oleh massa setelah mencoba melarikan diri,” ujarnya.

Sementara, rekannya yang diketahui berinisial C (48) warga Kecamatan Kabuh, Jombang berhasil melarikan diri.

“Setelah pihaknya menerima informasi tersebut, anggota Polsek Sambeng langsung bergerak cepat menuju ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku dari kerumunan massa yang sudah emosi,”tandasnya.

Petugas juga segera membawa K (pelaku) ke Puskesmas Sambeng untuk mendapatkan perawatan akibat luka di wajah karena diamuk massa

Setelah mendapatkan perawatan medis, pelaku dibawa ke Mapolsek Sambeng untuk pengembangan lebih lanjut.

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sambeng berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol W-5096-CP,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menangani tindak pidana di lingkungannya.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus. Namun, kami juga mengimbau agar semua pihak menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada Kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbaunya.

Saat ini, pihak Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang masih DPO.(lut)