Pojokkiri.com

Pemerintah Laksanakan Putusan MK Pemisahan Pemilu 2029, Inilah Dampaknya

Surabaya, Pojokkiri.com.-

Pemisahan pemilu 2029 yang diputus MK (Mahkamah Konstitusi) berdampak pro dan kontra jika pemerintah benar-benar melaksanakan putusan tersebut. Salah satunya tentu berdampak pada anggaran yang selama ini membengkak untuk pelaksanaan pemilu serentak.

Wakil ketua komisi A DPRD Jawa Timur Agus Cahyono mengatakan, dalam mengkaji putusan MK tersebut, tentunya yang bisa dirasionalisasi agar anggaran tidak membengkak dalam Pemilu 2029 mendatang yaitu dengan memperkecil jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara).

“Logikanya, contohnya jika selama ini jumlah TPS menampung 300 DPT atau pemilih tentunya jika pemilu terpisah antara daerah dan nasional maka kalau nasional akan ada tiga kartu surat suara. Satu TPS bisa lebih untuk surat suara, dan otomatis nantinya ada penghematan anggaran bagi penyelenggara pemilu di TPS,” jelas politisi PKS ini, Senin (7/7/2025).

Agus mengatakan, bisa juga nantinya jika untuk melaksanakan putusan MK tersebut bisa dilakukan simulasi di TPS. “Tentunya ini jika dilakukan maka akan ada penghematan anggaran. Tentunya petugas TPS juga tidak akan mengalami kelelahan dalam pelaksanaan pemilu mendatang,” ujar politisi asal Trenggalek ini.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai 2029 keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR , anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu Nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu Daerah atau Lokal). Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku.

Berakhirnya era Pemilu 5 Kotak itu diputus MK pada Kamis (26/6/2025). MK memutus bahwa penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam Amar Putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wal ikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”.

Mahkamah juga menyatakan, Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai. “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselelenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota”.

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” tandas Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan. (wan)

Berita Terkait

Sidang Paripurna, FPAN DPRD Jawa Timur Beber Masukan Raperda RPJMD Jawa Timur

Rakyat Banyak Kesulitan, Tidak Tepat Naikkan PPN Jadi 12 Persen

Sirkuit Balapan Level Internasional Dibangun di Magetan, Kelahiran Pembalap Berkelas di Depan Mata