
Lamongan, Pojok Kiri.com- Polisi berhasil meringkus, seorang remaja berinisial AWH (23) warga suatu desa di Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. AWH diduga melakukan pencabulan/pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya oleh gabungan Reskrim Polsek Ngimbang dan petugas PPA Satreskrim Polres Lamongan.
“Kejadian bermula pada hari Sabtu 28 Juni 2025, sekitar pukul 06.00 Wib, ibu korban Sun mengetahui anaknya menangis di kamar. Ibu korban kemudian menghampiri anaknya serta menanyakan kepada anaknya “ada masalah apa”, anak korban berinisial SW (15 tahun) ini bercerita bahwa pada Sabtu 28 Juni 2025, sekira pukul 01.00 WIB didatangi oleh AWH (pelaku) di kamarnya dan memaksa untuk melakukan hubungan badan,” jelasnya, Selasa (15/7/2025).
Mengetahui hal tersebut, ibu korban dengan hati remuk redam lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lamongan untuk ditindak lanjuti. Setelah menerima laporan tersebut, petugas PPA Satreskrim Polres Lamongan memeriksakan korban ke RSUD Lamongan.
“Hasil pemeriksaan dalam (Obgyn-red) pada alat kelamin korban, terdapat luka lecet sedalam 9 centimeter,” ujarnya.
Setela ada bukti kasus persetubuhan anak dibawah umur itu, petugas PPA Satreskrim Polres Lamongan langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Ngimbang. Kemudian mereka datang bersama sama melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti 1 buah celana dalam warna biru muda, 1 buah BH atau bra warna merah, 1 buah kaos warna coklat, 1 buah celana warna abu-abu motif kotak-kotak, 1 buah sprei warna biru motif bunga-bunga, serta 1 buah selimut warna merah dibawah ke Mapolres Lamongan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Selain itu, pelaku juga disangkakan subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, yang mengatur tentang perbuatan pencabulan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(lut)

