
Surabaya, Pojokkiri.com.
Komisi A DPRD Jawa Timur resmi menyampaikan Nota Penjelasan Pimpinan Pembahas terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Dalam rapat paripurna, Agus Cahyono selaku juru bicara Komisi A, menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan respon atas perkembangan sosial dan teknologi yang melahirkan gangguan ketertiban baru di masyarakat, seperti judi online (pinjol), pinjol ilegal, fenomena sound horeg, hingga peredaran pangan tercemar.
“Perubahan ini adalah kebutuhan mendesak agar regulasi kita adaptif terhadap dinamika masyarakat digital dan tantangan sosial baru,” ujar Agus Cahyono di Gedung DPRD Jatim, Kamis (6/11/2025).
Dalam Nota Penjelasannya, Komisi A, kata Agus, menyoroti tiga isu besar yang kini menjadi sumber gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di Jawa Timur.
Pertama, maraknya perjudian berbasis teknologi informasi (judi online) dan pinjaman online ilegal yang menjerat masyarakat menengah bawah. Kedua, fenomena sound horeg atau penggunaan pengeras suara berlebihan yang mengganggu kenyamanan dan berpotensi memicu konflik sosial dan peredaran pangan tercemar dan pangan berbahan nonpangan yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Menurut data Polda Jatim, jumlah pemain judi online di Jawa Timur diperkirakan mencapai 135.227 orang dengan nilai transaksi mencapai Rp1.051 triliun, tertinggi keempat di Indonesia.
“Situasi ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah daerah harus hadir melalui regulasi yang tegas, humanis, dan berkeadilan,” tegas politisi PKS ini.
Agus Cahypno mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah ini berlandaskan pada tujuan untuk melindungi seluruh warga Provinsi Jawa Timur.
“Perlindungan tersebut merupakan mandat yang melekat pada penyelenggara
pemerintahan, termasuk pemerintah daerah,” katanya.
Dengan demikian, kata pria asal Trenggalek ini, penataan ketertiban umum merupakan bagian dari upaya mewujudkan kehidupan sosial yang harmonis, aman, dan bermartabat.
Menurut dia, Perubahan Perda ini berangkat dari kondisi empiris adanya gangguan ketertiban dan ketenteraman umum yang bersumber dari perkembangan teknologi digital serta pola konsumsi dan interaksi
sosial baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi
sebelumnya.
Politisi PKS ini mengatakan, masyarakat membutuhkan perlindungan dari dampak
sosial ekonomi perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi, ketergangguan kenyamanan akibat penggunaan pengeras suara. (wan)
Lindungi Warga dari Pinjol, Judol dan Soundhoreg
Surabaya, Pojokkiri.com.-
Komisi A DPRD Jawa Timur resmi menyampaikan Nota Penjelasan Pimpinan Pembahas terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Dalam rapat paripurna, Agus Cahyono selaku juru bicara Komisi A, menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan respon atas perkembangan sosial dan teknologi yang melahirkan gangguan ketertiban baru di masyarakat, seperti judi online (pinjol), pinjol ilegal, fenomena sound horeg, hingga peredaran pangan tercemar.
“Perubahan ini adalah kebutuhan mendesak agar regulasi kita adaptif terhadap dinamika masyarakat digital dan tantangan sosial baru,” ujar Agus Cahyono di Gedung DPRD Jatim, Kamis (6/11/2025).
Dalam Nota Penjelasannya, Komisi A, kata Agus, menyoroti tiga isu besar yang kini menjadi sumber gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di Jawa Timur.
Pertama, maraknya perjudian berbasis teknologi informasi (judi online) dan pinjaman online ilegal yang menjerat masyarakat menengah bawah. Kedua, fenomena sound horeg atau penggunaan pengeras suara berlebihan yang mengganggu kenyamanan dan berpotensi memicu konflik sosial dan peredaran pangan tercemar dan pangan berbahan nonpangan yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Menurut data Polda Jatim, jumlah pemain judi online di Jawa Timur diperkirakan mencapai 135.227 orang dengan nilai transaksi mencapai Rp1.051 triliun, tertinggi keempat di Indonesia.
“Situasi ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah daerah harus hadir melalui regulasi yang tegas, humanis, dan berkeadilan,” tegas politisi PKS ini.
Agus Cahypno mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah ini berlandaskan pada tujuan untuk melindungi seluruh warga Provinsi Jawa Timur.
“Perlindungan tersebut merupakan mandat yang melekat pada penyelenggara
pemerintahan, termasuk pemerintah daerah,” katanya.
Dengan demikian, kata pria asal Trenggalek ini, penataan ketertiban umum merupakan bagian dari upaya mewujudkan kehidupan sosial yang harmonis, aman, dan bermartabat.
Menurut dia, Perubahan Perda ini berangkat dari kondisi empiris adanya gangguan ketertiban dan ketenteraman umum yang bersumber dari perkembangan teknologi digital serta pola konsumsi dan interaksi
sosial baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi
sebelumnya.
Politisi PKS ini mengatakan, masyarakat membutuhkan perlindungan dari dampak
sosial ekonomi perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi, ketergangguan kenyamanan akibat penggunaan pengeras suara. (wan)

