
Surabaya, Pojokkiri.Com.
Komisi B DPRD Jawa Timur mengajukan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
Anggota komisi B Ibnu Alfandy Yusuf mengatakan, empat masalah utama yang harus ditangani. Pertama, keterbatasan sarana-prasarana, mutu produk, kesehatan ikan, dan kapasitas SDM. Kedua, minimnya teknologi pergaraman dan akses pembiayaan, sementara petambak garam mayoritas berpenghasilan rendah.
Ketiga, kerentanan terhadap iklim dan harga, konflik pemanfaatan pesisir, kualitas lingkungan, kepastian status lahan, serta mutu garam lokal yang belum memenuhi standar industri. Keempat, kelembagaan pembudidaya ikan dan petambak garam belum optimal.
“Dalam rangka melakukan penanganan terhadap permasalahan dan kendala yang dihadapi pembudidaya ikan dan petambak garam di Jatim, diperlukan kebijakan daerah untuk memberikan pelindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam.,” jelas Ibnu.
Menurut Komisi B, landasan kewenangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pasal 12 ayat (3) huruf a menegaskan pemberdayaan pembudidaya ikan dan petambak garam sebagai urusan pilihan bidang kelautan dan perikanan.
Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (1) membagi urusan kelautan hanya antara pemerintah pusat dan provinsi, sedangkan untuk perikanan, kabupaten/kota terbatas pada IUP budidaya dalam satu daerah, pemberdayaan usaha kecil, dan pengelolaan budidaya.(Wan)

