
Lamongan – Seorang warga Desa Kedali, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, bernama Asrori, melaporkan dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli gabah ke Polres Lamongan, Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 12.41 WIB.
Kasus ini bermula pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 08.45 WIB, ketika terlapor Mukhlas Prastya, warga Desa Besur, Kecamatan Sekaran, menawarkan gabah kepada korban melalui pesan WhatsApp dengan harga Rp7.650 per kilogram. Karena sudah mengenal dan pernah bekerja sama sebelumnya, korban tertarik dan menyetujui transaksi tersebut.
Mukhlas kemudian meminta uang muka sebesar Rp10 juta. Korban melakukan transfer ke rekening BCA atas nama Mukhlas Prastya. Pada sore harinya, terlapor kembali menginformasikan bahwa proses pelangsiran gabah sudah dilakukan dan meminta pelunasan. Sekitar pukul 17.27 WIB, korban mentransfer tambahan dana sebesar Rp130 juta ke rekening yang sama.
Korban selanjutnya memberi nomor sopir truk yang akan mengambil gabah. Namun setelah dua truk tiba di lokasi yang ditentukan, masing-masing hanya diisi sekitar 2,5 ton gabah. Total gabah yang tersedia hanya 5 ton, jauh dari kesepakatan awal sebanyak 19 ton.
Merasa curiga, korban bersama saksi Rohmad Efendi menemui terlapor di sebuah warung kopi di wilayah Babat sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, terlapor disebut tetap tidak memberikan sisa gabah sesuai perjanjian.
Korban kemudian mengecek kedua truk tersebut di wilayah Kecamatan Laren dan memastikan bahwa total muatan hanya 5 ton. Gabah itu kemudian dikirim ke Banyuwangi, namun dikembalikan karena tidak sesuai pesanan. Akhirnya, gabah tersebut dijual di wilayah Lamongan dengan harga lebih rendah, yakni Rp7.300 per kilogram, dengan total berat 5.104 kilogram.
Dari hasil penjualan itu, korban hanya memperoleh Rp37.280.000. Sementara total dana yang telah ditransfer mencapai Rp140 juta, sehingga korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp102.720.000.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus kini dalam penanganan pihak kepolisian.(lut)

