
Situbondo, pojokkiri.com
Dewan Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, Abd. Rahman Saleh merespon banyaknya dukungan masyarakat di Kota Santri, terhadap Kakek Masir terdakwa kasus dugaan pencurian Burung Condet di areal Taman Nasional Baluran, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, pihak Pengadilan Negeri Situbondo, agar melakukan penangguhan penahanan terhadap Kakek Masir yang usianya sudah mencapai 75 tahun.
Penangguhan penahanan itu, adalah langkah terbaik dalam penanganan perkara yang menjerat Kakek Masir.
“Kami dorong PN Situbondo tangguhkan penahanan Kakek Nasir yang telah berusia 75 tahun. Demi keadilan hukum alangkah baiknya pengadilan tangguhkan penahanan tersebut, ” katanya.
Selain itu, ia menerangkan jika nantinya Kakek Masir dalam persidangan terbukti melakukan tindak pidana, PN Situbondo lebih baik tidak menjerat terdakwa dengan hukum penjara, akan tetapi dengan pidana percobaan.
“Apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, alangkah baiknya di pidana dengan percobaan, ” pintanya.
Abd. Rahman Saleh, pria asal Kecamatan Jangkar juga menegaskan, bahwa dalam kasus yang menyeret nama Kakek Masir ini, hukum tidak boleh hilang dan jangan sampai ada persepsi publik jika terdakwa tidak bersalah.
“Hukum tidak boleh hilang dari kasus Kakek Masir ini, jangan sampai ada persepsi publik Kakek Masir tidak bersalah. Ya nanti kalau tidak terbukti ya harus bebas, ” terangnya.
Tak hanya itu, menurut dia, Kakek Masir di meja hijaukan lantaran didakwa pasal 40 B ayat 2 huruf b jo pasal 33 ayat 2 huruf g UU RI nomor 32 tahun 2024. Perubahan atas UU nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Sumber Ekosistem.
Sementara itu, dia berharap tak ada narasi yang liar tapi tidak bisa melihat arah dan fakta hukumnya. Jadi, kata dia fakta hukum jangan dibuang dengan opini publik yang liar. Ia, meminta agar permasalahan Kakek Masir diserahkan kepada majelis hakim yang mengadili perkaranya. Paling akhir dalam persoalan Kakek Masir, adalah pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto, bila nantinya masih ada kebuntuan keadilan terhadap terdakwa kasus pencurian Burung Condet tersebut. (Inul)

