Pojokkiri.com

Polres Bangkalan Ringkus Pengedar dan Pembeli Sabu di Tanjung Bumi Setelah Aksi Kejar-kejaran

Bangkalan, Pojok Kiri

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria asal Kecamatan Tanjung Bumi berinisial H (40) dan SA (45) berhasil diringkus petugas saat sedang melakukan transaksi sabu di sebuah gardu di Desa Macajah, pada Jumat (12/12/2025).

​Kasatnarkoba Polres Bangkalan, IPTU Kiswoyo Supriyanto didampingi Plt Kasi Humas Polres Bangkalan IPDA Agung Intama, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di gardu tersebut.

​”Saat digerebek sekitar pukul 16.00 WIB, kedua tersangka sempat mencoba kabur. SA melarikan diri ke area persawahan, sementara H mencoba masuk ke pemukiman warga. Namun, kesigapan anggota di lapangan membuat keduanya tak berkutik,” ujar IPTU Kiswoyo dalam keterangan resminya, Kamis (18/12/2025).

​Dari tangan tersangka, polisi menyita 41 klip plastik berisi sabu dengan berat kotor total 9,82 gram. Uniknya, petugas juga menemukan klip kosong yang sudah ditandai dengan label harga ‘100’, ‘150’, hingga ‘200’ untuk memudahkan penjualan.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA diketahui berperan sebagai pengedar, sementara H adalah pembeli. Keduanya kini terancam hukuman minimal lima tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nhs/hms)