Pojokkiri.com

Ketua Pagar Nusa ke Jaksa : Tegakkan Hukum Walaupun Langit Akan Runtuh

Foto : H Ahmad Zainuri Ghazali, Situbondo, Jawa Timur

Situbondo,pojokkiri.com
Ketua Pimpinan Cabang Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa Situbondo, H Ahmad Zainuri Ghazali, angkat bicara terkait kasus dugaan pencurian Burung Cendet di kawasan konservasi Taman Baluran, dengan terdakwa Kakek Masir.

Ia, menerangkan bahwa perkara dengan nomor register 147/Pid.Sus-LH/2025/PN.Sit ini, terdakwa sebelumnya didakwa dengan Undang-Undang Khusus bukan KUHP.

Undang-undang tersebut tentang konservasi sumber daya alam khususnya ada pasal 40 b yang dijeratkan. Dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun maksimal 10 tahun penjara.

Namun yang terjadi, setelah dia mengikuti sidang replik di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis, (18/12/2025). Ada perubahan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari 2 tahun menjadi 6 bulan.

” Perubahan tuntutan JPU dari 2 tahun menjadi 6 bulan (disampaikan pada waktu replik terhadap nota pembelaan PH terdakwa), makna tuntutan menurut hukum adalah permohonan JPU kepada majelis hakim setelah pembuktian di depan persidangan selesai berisi kesimpulan, kesalahan terdakwa berdasarkan fakta dan bukti serta permohonan kpd majelis hakim untuk menjatuhkan besar dan jenis putusannya. Sebelum JPU membacakan tuntutan di depan sidang, tentu sudah dipertimbangkan dengan matang,cermat, dan teliti terhadap tuntutan yang akan diajukan termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan serta faktor faktor lainnya. Lalu, mengapa di dalam agenda sidang replik terhadap nota pembelaan terdakwa justru JPU merubah tuntutannya, sungguh hal yang aneh, mencengangkan dan menjadi buah bibir pengunjung sidang, ” katanya.

Pria asal Kecamatan Jangkar, yang juga seorang advokat serta pengamat hukum di Kota Santri ini, menilai perubahan tuntutan JPU tersebut tidak hanya menunjukkan ketidak konsekwenan, tapi juga melakukan terobosan baru dalam hukum yang justru melakukan pelanggaran terhadap hukum.

“Di dalam sistem peradilan di Indonesia, tidak dikenal dengan diperbolehkannya JPU merubah tuntutan yang telah dibacakan di depan persidangan. Jangankan tuntutan, dakwaan saja kalau sudah dibacakan tidak boleh dilakukan perubahan, kecuali 7 hari sebelum persidangan dimulai. Dan itupun harus ditembuskan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya, sebagai mana diamanatkan oleh pasal 144 KUHAP, ” terangnya.

Kalau sekarang JPU melakukan perubahan, menurutnya landasannya harus jelas.

“Tuntutan dasar dan pertimbangannya seperti apa? apalagi dalam perkara Burung yang sudah viral ini JPU menerapkan pasal 40 B ayat 2 huruf b jo pasal 33 ayat 2 huruf g UU nomor 32 tahun 2024 yang ancamannya minimum 2 tahun, lalu tuntutannya pada sidang tanggal 18 Desember 2025 tuntutannya dirubah yang semula 2 tahun menjadi 6 bulan penjara. Ini menunjukkan dengan jelas bahwa telah terjadi inkonsistensi baik terhadap substansi hukum materiel maupun terhadap hukum formilnya, ” ucapnya.

Dalam rangka tidak menimbulkan kegaduhan hukum dan tetap mempertahankan terjaganya marwah penegakan hukum, Bang Jay sapaan akrabnya, meminta kepada Kejaksaan Negeri Situbondo, untuk memberitahukan kepada masyarakat tentang alasan dan dasar hukum dirubahnya tuntutan yang tidak lumrah tersebut. Jangan sampai ada anggapan bahwa tuntutan tersebut dirubah karena perkaranya menjadi viral dan dikunjungi banyak orang apalagi terkesan adanya intervensi yg menyesatkan.

“Kalau ini yang terjadi, maka bukan penegakan hukum yang akan terwujud tapi justru pembusukan hukum yang terjadi, ” kata Bang Jay

Selain itu, ia juga mengaku sepakat bahwa terdakwa Kakek Masir untuk dijatuhi hukuman ringan karena berbagai faktor yang dapat dijadikan pertimbangan secara yuridis.

Tapi, jangan sampai memporak porandakan mekanisme yang telah ditetapkan, karena semua tahu dan faham bahwa dalam proses penyelesaian perkara pidana setelah pembuktian berakhir dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dan pledoi terdakwa maka, untuk menentukan ringan tidaknya suatu putusan adalah rana kewenangan majelis hakim melalui ujung palunya. Bukan dengan melakukan perubahan surat tuntutan.

Bang Jay juga berpendapat, bahwa perubahan tuntutan yang dilakukan oleh JPU dari yang semula 2 tahun menjadi 6 bulan adalah tidak sah dan cacat hukum. Oleh karena itu, secara hukum haruslah dikesampingkan. Pendapat hukum ini, kata dia dibuat semata-mata bukan karena kebencian dan bukan karena tidak setuju putusan Kakek Masir diringankan seringan ringannya, ia sangat setuju. Tapi, mekanisme hukum jangan diabaikan apalagi dirusak tatanannya.

“Kami harus menjaga marwah penegakan hukum oleh semua institusi penegak hukum, termasuk institusi kejaksaan.Tegakkan hukum walaupun langit akan runtuh, kalau JPU alasannya berargumentasi kepada telah disahkannya UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru ini malah tidak benar, karena walaupun sebuah undang-undang telah disahkan, namun belum diberlakukan masih menunggu tahun 2026. Maka tdk bisa dijadikan landasan hukum sampai pada waktunya diberlakukan. Hukum tidak boleh berlaku surut, ” tegasnya.

Moh. Hanif Fariyadi, kuasa hukum kakek Masir ini, membenarkan adanya sidang replik di Pengadilan Negeri Situbondo tersebut. Ia, mengaku jika ada perubahan tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap kliennya.

“Awalnya 2 tahun sekarang menjadi 6 bulan, kita pasrahkan kepada majelis hakim dan adanya perubahan itu menjadi dampak positif kepada kami jaksa bisa bersikap kemanusiaannya seperti itu, ” ujarnya.

Selain itu, Alto Antonio Juru Bicara Pengadilan Negeri Situbondo, menerangkan dalam sidang replik tersebut, ada perubahan tuntutan JPU dari 2 tahun menjadi 6 bulan.

“Sebelumnya 2 tahun dan ternyata ada replik ini terjadi perubahan 6 bulan. Kalau dari pasal yang didakwaan tuntutan itu paling rendah, karena itu isi pasal 2 tahun minimal maksimal 10 tahun atau lebih. Tapi, apa mengenai ada perubahan saya tidak bisa komentar dan juga hasilnya nanti seperti apa, insyaallah majelis hakim memberikan yang terbaik untuk terdakwa dan seluruhnya la, ” katanya.

Sementara itu, Kakek Masir saat dikonfirmasi setelah sidang replik di pengadilan, ia juga membenarkan adanya perubahan tuntutan tersebut. “Ia ada perubahan, saya sehat dan tidak sehat. Saya sudah sepuh Pak, ” ucap Kakek sambil menangis setelah menjalani persidangan. (Inul)