
Situbondo,pojokkiri.com
HM Nasim Khan Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PKB Dapil III Jawa Timur, telah bertemu langsung dengan Kakek Masir terdakwa kasus dugaan penangkapan Burung Cendet di area konservasi Taman Nasional Baluran, di mana saat ini kasusnya viral menarik perhatian publik.
Pertemuannya dengan Kakek Masir pertama kalinya di Rutan Kelas II Situbondo, ia mengaku kedatangannya itu setelah menerima banyak pengaduan dari masyarakat lantatan Kakek Masir dituntut 2 tahun oleh JPU.
Setelah melihat kondisi kakek dan mendengar apa yang telah disampaikanya, ia berjanji siap mengawal kasus tersebut untuk medapatkan keadilan seadil adilnya.
Bang Nasim, sapaan akrabnya juga mengetahui Kakek Masir sudah melakukan kesalahan serupa sebanyak lima kali. Namun, ia tetap akan membantu terdakwa demi kemanusiaan.
” Ya terdakwa sudah melakukan kesalahan serupa selama lima kal. Tapi kita harus melihat rasa kemanusiaan terhadap kakek yang sudah berusia tua tersebut, ” terangnya.
Dengan ada permasalahan ini, meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara nomor register 147/7/Pid.Sus-LH/2025/PN.Sit, untuk memberikan keringanan terhadap terdakwa.
“Saya berharap majelis hakim PN Situbondo, memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa Masir, karena burung yang dicuri bukan satwa yang dilindungi tapi satwa biasa berkembang biak di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Baluran, ” pintanya.
Tak hanya itu, Bang Nasim satu-satunya wakil rakyat yang telah memberikan jaminan untuk terdakwa Kakek Masir dan siap hadir di muka persidangan.
Kakek Masir mengaku jika dirinya terkadang dalam keadan sehat dan tidak saat menjalani masa tahanan di sel Rutan Situbondo. Ia, juga membenarkan adanya perubhana tuntutan jakasa terhadap dirinya dari 2 tahun menjadi 6 bulan penjara, Kamis, (18/12/2025).
” Ia ada perubahan, saya sehat dan tidak sehat. Saya sudah sepuh Pak, “katanya.
Diketahui setelah Nasim Khan menemui Kakek Masir di Rutan dan menjaminkan dirinya, selang beberapa hari Kejati Jatim mengambil alih penangan perkara tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Situbondo, saat sidang replik kasus Kakek Masir, mengatakan jika penangan perkara tersebut diambil alih oleh Kejati.
Sementara, Riz warga Situbodo menyakini jika kedatangan Nasim Khan di Rutan Situbondo, membawa harapan bagi Kakek Masir untuk segera keluar dari tahanan dan kembali pulang.
” Ada harapan Kakek Masir pulang, kalau Bang Nasim sudah datang dan menenui terdakwa di Rutan Situbondo. Semoga permasalahan kakek ini segera selesai dan ada putusan baik dari majelis hakim di pengadilan. Dan jika sudah bebas atau nantinya pulang, Kakek Masir yang usianya sudah lanjut usia tidak lagi mengulangi perbuatan serupa apapun alasannya, ” pungkasnya. (Inul)

