
Jakarta, Pojokkiri.com — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara resmi meregistrasi permohonan pengujian konstitusional yang diajukan oleh SITOMGUM Law Firm atas nama kliennya, Alpin. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 147/PUU-XXIV/2026.
Langkah ini dinilai sebagai momentum penting dalam memperjuangkan hak rehabilitasi bagi pecandu narkotika agar diakui sebagai hak konstitusional, bukan sekadar kebijakan atau diskresi hakim dalam memutus perkara.
Permohonan ini muncul di tengah kekhawatiran meningkatnya praktik pemidanaan terhadap pengguna narkotika tanpa mempertimbangkan pendekatan rehabilitatif yang diamanatkan undang-undang.
Ketika Rehabilitasi Tak Lagi Jadi Prioritas, Penjara Jadi Solusi Tunggal
Secara normatif, Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kewenangan tegas kepada hakim untuk memerintahkan rehabilitasi, baik bagi terdakwa yang terbukti bersalah maupun tidak.
Namun sejak diberlakukannya:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
pada 2 Januari 2026, muncul fenomena ketidakkonsistenan penerapan rehabilitasi oleh hakim di berbagai pengadilan.
Kasus Alpin Jadi Contoh Nyata
Pemohon, Alpin, dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 195/Pid.Sus/2026/PN Tjk, meskipun fakta persidangan menunjukkan ia adalah pengguna aktif, bukan pengedar.
Ironisnya, majelis hakim diduga tidak mempertimbangkan sama sekali ketentuan rehabilitasi dalam Pasal 103 ayat (1).
“Fakta persidangan jelas menunjukkan klien kami adalah pengguna. Namun rehabilitasi tidak dipertimbangkan. Ini bukan sekadar kesalahan individu, melainkan gejala sistemik,” tegas Yunizar Akbar, kuasa hukum pemohon, saat dihubungi wartawan.
Saat ini, Alpin tengah menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Lampung.
Bukan Membatalkan, Tapi Mempertegas Rehabilitasi sebagai Hak
Permohonan ini memiliki pendekatan yang berbeda dari uji materi pada umumnya.
Alih-alih meminta pembatalan norma, pemohon justru meminta Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk:
Menegaskan Pasal 103 ayat (1) tetap konstitusional dan mengikat
Menetapkannya sebagai lex specialis dalam perkara pecandu narkotika
Menjadikannya pedoman wajib bagi seluruh hakim di Indonesia.
Selain itu, pemohon juga mengajukan putusan sela (provisi) agar:
Hakim tetap menerapkan ketentuan rehabilitasi selama proses uji materi berlangsung
Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran untuk keseragaman penerapan hukum
“Ini bukan sekadar perkara individu, melainkan ujian bagi negara hukum: apakah rehabilitasi adalah hak atau sekadar belas kasihan?” ujar Singgih Tomi Gumilang, Ketua Tim Kuasa Hukum.
Overcrowding Lapas dan Dampak Sistemik yang Mengkhawatirkan
Sejak awal 2026, ratusan hingga ribuan perkara pengguna narkotika diproses tanpa kepastian penerapan rehabilitasi. Kondisi ini berdampak langsung pada meningkatnya jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan.
Data menunjukkan: Overkapasitas lapas mendekati 90% dan Lebih dari setengah penghuni terkait kasus narkotika.
Krisis Kemanusiaan yang Tak Bisa Ditunda.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi krisis kemanusiaan. Tanpa pedoman rehabilitasi yang tegas, penjara menjadi solusi instan yang keliru,” ungkap Rudhy Wedhasmara, pada Rabu
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi nantinya berpotensi menjadi fondasi reformasi sistem pemasyarakatan yang lebih berorientasi pada kesehatan dan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.
Menuju Paradigma Baru Penanganan Narkotika di Indonesia
Permohonan ini diyakini akan menjadi titik balik dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus narkotika.
Jika dikabulkan, putusan Mahkamah Konstitusi berpotensi:
Menguatkan pendekatan rehabilitatif dan humanis
Menjamin kepastian hukum bagi pecandu
Mengurangi overcrowding lapas
Mengedepankan prinsip hak asasi manusia
Dengan demikian, Indonesia dapat beralih dari pendekatan represif menuju sistem yang lebih adil, konstitusional, dan berbasis kesehatan (gat)

