
Kediri, Pojokiri.com.-
Pemerintah Kabupaten Kediri menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan peredaran barang ilegal dengan memusnahkan sebanyak 6.996 batang rokok tanpa pita cukai serta ribuan botol minuman keras (miras), Rabu (22/4/2026). Kegiatan pemusnahan dipusatkan di halaman belakang Kantor Pemkab Kediri dan menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP, Damkar, dan Linmas.
Berdasarkan data yang dihimpun, total rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 5,2 juta dari sektor cukai. Sementara itu, miras yang turut dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis dan merek, baik produksi pabrikan tanpa izin edar maupun oplosan yang beredar di masyarakat.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi hasil penindakan sepanjang tahun 2025 dari berbagai operasi gabungan lintas instansi.
“Barang yang dimusnahkan hari ini merupakan sebagian dari total hasil penindakan selama tahun 2025. Penindakan ini dilakukan melalui sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, serta aparat penegak hukum lainnya, baik dalam program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) maupun operasi rutin,” ujar Kaleb.
Ia merinci, operasi penertiban dilakukan secara intensif pada momen-momen tertentu seperti bulan Ramadan dan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh pelaku untuk meningkatkan distribusi barang ilegal.
Kaleb juga menegaskan bahwa seluruh pelanggar yang terjaring dalam operasi tersebut telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Para pelanggar sudah menjalani proses hukum Tipiring dengan sanksi berupa denda. Ini penting sebagai efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa langkah pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata keseriusan pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang ilegal.
“Ini adalah bukti konkret bahwa Pemkab Kediri tidak mentolerir peredaran rokok ilegal maupun miras. Kami ingin menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan sesuai regulasi,” tegas Mbak Dewi.
Ia juga menyoroti adanya perubahan pola distribusi dan penjualan yang kini semakin terselubung. Menurutnya, peredaran rokok ilegal dan miras banyak dilakukan secara diam-diam melalui warung kecil, angkringan, hingga jaringan terbatas yang hanya melayani pelanggan tertentu.
“Fenomena penjualan sembunyi-sembunyi ini menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal,” imbuhnya.
Modus Baru Peredaran: Tertutup dan Memanfaatkan Jalur Distribusi Modern
Sementara itu, pihak Bea Cukai Kediri melalui Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan (PBHP), Heri Sustanto, mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku semakin berkembang dan adaptif terhadap pengawasan aparat.
“Sekarang penjual cenderung lebih selektif. Mereka hanya melayani pembeli yang sudah dikenal atau melalui jaringan tertentu. Ini membuat peredaran menjadi lebih sulit dideteksi secara terbuka,” jelas Heri.
Selain itu, ia menyebut bahwa jalur distribusi rokok ilegal kini tidak lagi terbatas pada penjualan langsung di lapangan, tetapi juga memanfaatkan berbagai kanal distribusi modern.
Beberapa jalur yang menjadi fokus pengawasan antara lain:
• Jalur transportasi darat, khususnya jalan tol dan jalur arteri yang menjadi akses utama distribusi barang antar daerah
• Jasa ekspedisi dan logistik, yang kerap dimanfaatkan untuk mengirim rokok ilegal dalam bentuk paket guna mengelabui petugas
Sebagai langkah antisipasi, Bea Cukai Kediri terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan jasa pengiriman, untuk melakukan deteksi dini terhadap paket-paket mencurigakan.
Harapan dan Upaya Berkelanjutan
Pemerintah Kabupaten Kediri berharap bahwa langkah tegas melalui pemusnahan ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi regulasi.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi membahayakan konsumen. Demikian pula dengan miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan ketertiban umum dan masalah kesehatan.
Ke depan, sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat diharapkan menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran barang ilegal di wilayah Kabupaten Kediri. (wan)

