Pojokkiri.com

Somasi Galian C di Mojokerto: Adu Tafsir Pembiaran antara Advokat Hanum dan Pemkab Mojokerto

Somasi Galian C di Mojokerto: Adu Tafsir Pembiaran antara Advokat Hanum dan Pemkab Mojokerto
Advokat Hanum bersama Perwakilan Warga Bangsal dan Dawarblandong saat mengirimkan surat Upaya Keberatan Galian C

Di satu sisi advokat menuding Pemkab abai dan melanggar konstitusi. Di sisi lain, Sekda Teguh Gunarko menyebut tim terpadu sudah bekerja, penambang sudah dipanggil, bahkan satu lokasi disegel.

Mojokerto, Pojok Kiri – Sengketa tambang Galian C di Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru. Jika selama ini polemiknya berhenti di protes warga dan janji penertiban, kini tarik-ulur kepentingan itu naik ke ranah hukum administratif. Selasa, 2 Juni 2026, Tim Advokat dan Konsultan Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita melayangkan surat keberatan administratif bernomor 085/SKB/HRH-N/V/2026 kepada Bupati Mojokerto.

 

Isi surat itu bukan sekadar teguran. Ini ultimatum berbingkai hukum: hentikan seluruh aktivitas Galian C dalam 10 hari kerja, atau Pemkab Mojokerto akan berhadapan dengan gugatan _Onrechtmatige Overheidsdaad_ di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

 

Bagi para advokat, “diamnya” Pemkab bukan kekosongan tindakan. Dalam doktrin hukum administrasi negara, _omission_ atau tidak bertindak bisa dikualifikasi sebagai _Tindakan Faktual Pemerintahan_ yang melahirkan akibat hukum. Dan akibatnya, menurut mereka, sudah nyata di lapangan.

 

*Luka Ekologi dan Jalan yang Patah*

Advokat memotret Mojokerto hari ini dengan potret yang suram. Eksploitasi Galian C, baik yang tidak berizin maupun yang melenceng dari koordinat izin, disebut telah menimbulkan degradasi lingkungan masif. Sumber-sumber mata air yang dulu jadi nadi pertanian warga perlahan hilang. Infrastruktur jalan desa dan kabupaten, yang dibangun dari APBD, rontok digilas kendaraan berat bertonase di luar batas.

 

Lebih dari itu, risiko bencana ekologis mengintai. Ketika hujan deras mengguyur, tanah yang sudah dikeruk tanpa reklamasi berubah jadi pemicu banjir dan longsor. “Ini bukan soal ekonomi tambang saja. Ini soal hak dasar warga atas lingkungan yang sehat, sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945,” ujar tim advokat.

 

Bagi mereka, pembiaran Pemkab sama dengan merampas hak konstitusional warga. Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan bumi dan air dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam praktiknya berbalik: kekayaan alam dinikmati segelintir pelaku usaha, sementara kerusakan sosial dan ekologisnya dipikul publik.

 

*Jeratan Hukum: Dari AUPB sampai PERMA*

Argumen hukum yang dibangun advokat memang berlapis. Mereka menunjuk UU Administrasi Pemerintahan No. 30/2014 yang menyebut “tidak bertindak” adalah bentuk tindakan pemerintahan. Pemkab, kata mereka, melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya asas kecermatan dan kepentingan umum.

 

Lebih jauh, kewenangan pengawasan lingkungan berdasarkan UU PPLH No. 32/2009 Pasal 71-72 disebut sebagai _gebonden bevoegdheid_ atau kewenangan terikat. Artinya, Pemkab tidak punya pilihan untuk “melakukan atau tidak”. Wajib hukumnya mengawasi, menegur, menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah hingga pencabutan izin.

 

“Pemkab tidak bisa berlindung di balik alasan perizinan Minerba ada di provinsi. Urusan konkuren lingkungan hidup, tata ruang, dan ketertiban umum tetap di tangan kabupaten,” tegas advokat. Jika pembiaran ini berlanjut, mereka akan menguji-nya di PTUN Surabaya dengan dalil perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan.

 

*Versi Pemkab: Tim Terbentuk, Surat Terkirim, Segel Terpasang*

Namun narasi itu dibantah keras Sekdakab Mojokerto Drs. Teguh Gunarko, M.Si. Kepada Tempo, Teguh menyatakan tudingan “pembiaran” tidak berdasar. Bukti kerjanya, kata dia, bisa ditelusuri secara administratif.

 

Langkah pertama, Pemkab sudah menerbitkan Keputusan Bupati No. 188.45/180/HK/416-012/2025 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Tim ini, jelas Teguh, beranggotakan seluruh unsur Forkopimda, dari TNI-Polri, kejaksaan, hingga OPD teknis. Artinya, koordinasi lintas sektor sudah dibangun.

 

Langkah kedua, Pemkab mengklaim sudah turun ke lapangan dan memanggil para penambang. Mereka yang ingin legal akan difasilitasi perizinannya ke Dinas ESDM Provinsi Jatim, dengan syarat mutlak: lokasi tambang tidak boleh bertabrakan dengan Perda RTRW Kabupaten Mojokerto No. 9/2012.

 

Langkah ketiga, pada 13 Mei 2026 Pemkab mengirim surat resmi ke ESDM Jatim. Isinya meminta kepastian: percepat proses perizinan, baik disetujui maupun ditolak. “Kami butuh kepastian hukum. Tidak bisa menggantung,” kata Teguh.

 

Langkah keempat, hasil monitoring lapangan sudah diserahkan ke Forkopimda, ESDM, dan BBWS. Untuk tambang tanpa izin, Pemkab mendorong tindakan sesuai aturan, termasuk kewajiban reklamasi lahan bekas tambang.

 

Langkah kelima dan paling konkret: sudah ada tindakan. Dinas ESDM Jatim, berdasarkan koordinasi dengan Pemkab, menjatuhkan Surat Peringatan Pertama kepada CV Upala Cakra Bhirawa. Perusahaan itu kedapatan menambang di tepi Sungai Pikatan, Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, sebelum melengkapi dokumen Rencana Penambangan. Aktivitasnya kini disetop sementara.

 

“Jadi narasi bahwa kami diam itu keliru. Kami bekerja sesuai koridor hukum dan kewenangan,” pungkas Teguh.

 

*Jalan Buntu atau Jalan Tengah?*

Persoalannya kini: dua versi itu sulit dipertemukan. Advokat menuntut penghentian total sementara lewat SK Bupati, DLH + Satpol PP turun menyegel, koordinasi pidana ke Polres, dan kewajiban reklamasi. Bagi mereka, pembentukan tim tanpa aksi lapangan adalah bentuk lain dari _non-feasance_.

 

Sementara Pemkab berargumen: mereka sudah membentuk tim, bersurat, monitoring, dan menjatuhkan sanksi. Proses perizinan memang ada di ESDM Provinsi, tapi Pemkab mengklaim sudah menjalankan fungsi pengawasan dan ketertiban umum.

 

Jika 10 hari kerja ke depan tidak ada respons sesuai tuntutan, advokat akan naik ke Banding Administratif ke Gubernur Jatim. Mentok, gugatan PTUN. Jika Pemkab merasa sudah benar, maka pengadilanlah yang akan menakar: apakah “bekerja” versi Pemkab sudah cukup untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya, atau masih masuk kategori pembiaran.

 

Surat somasi ini tembusannya panjang: Menteri LHK, Mendagri, Gubernur Jatim, DPRD, Kapolres Mojokerto, Kepala DLH Provinsi. Artinya, sorotan tidak lagi lokal.

 

Warga Mojokerto kini menunggu. Apakah 10 hari ke depan akan lahir kebijakan penghentian, atau justru lahir gugatan baru yang menambah panjang daftar sengketa lingkungan di Jawa Timur. (Jay/Adv)

Berita Terkait

Parkir Berlangganan Kota Mojokerto Diseret ke PTUN, Dinilai Langgar UU HKPD

TKD Ngastemi Disoal Advokat Hanum, Kades Ngastemi Berikan Tanggapan