
Situbondo,pojokkiri.com
Pengadilan Negeri Situbondo mengeksekusi rumah milik pasangan suami istri (Pasutri) Yayan dan Indah Wiwin warga Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo/kota, Kabupaten Situbondo, Senin (27/7/2026). Pihak pengadilan, meminta untuk mengosongkan rumah karena obyek tanah dan bangunannya telah dilelang oleh pihak bank dan dimenangkan oleh pembelinya yang tak lain masih tetangga pemilik rumah tersebut.
Eksekusi yang berlangsung kurang lebih sejak pukul 09.15 Wib, mendapat pengamanan dari personel TNI-Polri wilayah setempat.
Rini Puaptisari Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, kepada sejumlah wartawan membenarkan adanya eksekusi tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya paksa dan pihaknya menjalankan sesuai penetapan ketua pengadilan negeri yang ada di Kota Santri. “Ini sesuai penerapan riil nomor 12/ PDT.eksekusi risalah lelang, ” katanya.
Dia, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan eksekusi putusan, melainkan eksekusi lelang.
“Sebetulnya risalah lelang itu sudah selesai putusannya, tapi karena pihak termohon masih menempati obyek eksekusi memohon ke pengadilan untuk meminta eksekusi, ” terangnya.
Selain itu, Rini mengaku bahwa sebelum eksekusi, ada bantahan dari ahli waris termohon dan obyek sengketa ini belum terbuka, dan ahli warisnya masih atas nama Sunarko yang merupakan ayah dari Wiwin dan Agus.
Sementara itu, Yayan yang merupakan suami dari Wiwin, mengakui jika istrinya adalah debitur BRI denga pinjaman Rp 600 juta. Namun, kata dia, pada saat pandemi covid memang ada kendala dan ada traksasi libur bunga. Dengan situasi tersebut, dia berusaha untuk tetap membayar dan bahkan sejak tahun 2022 hingga 2024 dapat teratasi.
Yayan, juga menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan permohonan ke pihak bank agar diperkenankan untuk membayar pokok pinjamannya dengan mengabaikan bunga, denda agar tidak memberatkan keluarganya. Namun, menurutnya permohonannya ditolak oleh bank. Cicilan untuk mengurangi pokok pinjamannya, ia sudah melakukan pembayaran.
Total aset miliknya mencapai Rp 3 miliar, sedangkan pinjamannya Rp 600 jutaan.
Diketahui, meski tidak ada perlawanan dalam eksekusi di Kotakan, pemilik rumah terlihat syok dan pingsan melihat seluruh perabotannya dikeluarkan dari dalam rumahnya. (Zi/Inul)

