Pojokkiri.com

Rutan Kelas I Surabaya Perkuat Layanan Bantuan Hukum, Hak Tahanan Tetap Dipenuhi Sesuai Prosedur

Tahanan Jalani Tindakan Disiplin, Rutan Surabaya Tetap Fasilitasi Kebutuhan Hukum

Surabaya Pojokkiri.com — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya terus memperkuat pelayanan bantuan hukum dan penyuluhan hukum sebagai bagian dari pemenuhan hak tahanan sekaligus peningkatan kesadaran hukum.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penyediaan Ruang Bantuan Hukum dan Penyuluhan. Sarana ini dapat dimanfaatkan tahanan untuk memperoleh informasi mengenai hak dan kewajibannya, memahami proses hukum yang sedang dijalani, serta mendapatkan fasilitasi akses kepada penasihat hukum.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., menegaskan bahwa pemenuhan hak bantuan hukum tetap dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, dan mekanisme pelayanan yang berlaku.

“Pemenuhan hak bantuan hukum merupakan bagian penting dari pelayanan kepada tahanan. Kami memastikan akses tersebut tetap diberikan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, tanpa mengabaikan keamanan serta ketertiban di dalam Rutan,” ujar Tristiantoro.

Menurutnya, fungsi pelayanan dan pengamanan tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Keduanya harus berjalan secara seimbang dengan tetap menjunjung penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Komitmen tersebut salah satunya terlihat dalam pelayanan yang diberikan pada 18 September 2026. Saat itu, seorang penasihat hukum datang ke Rutan Kelas I Surabaya untuk mengurus dokumen yang membutuhkan tanda tangan kliennya.

Pada saat yang sama, tahanan bersangkutan tengah menjalani tindakan disiplin sesuai ketentuan tata tertib atas pelanggaran keamanan yang sebelumnya terjadi. Meski demikian, kebutuhan hukumnya tetap difasilitasi. Petugas mengantarkan dokumen tersebut kepada tahanan untuk ditandatangani.

Langkah itu menunjukkan bahwa penerapan tata tertib tidak menghilangkan hak tahanan untuk mendapatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan hukumnya. Penegakan disiplin serta pemenuhan hak tetap dijalankan secara proporsional sesuai ketentuan.

“Pelayanan hukum harus tetap berjalan dan keamanan juga harus terjaga. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, melainkan dilaksanakan secara beriringan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” tegas Tristiantoro.

Rutan Kelas I Surabaya juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan kepada penasihat hukum tidak mensyaratkan pemberian uang ataupun imbalan di luar ketentuan resmi. Masyarakat dan penasihat hukum diimbau mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan serta tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas.

Penguatan akses terhadap penasihat hukum juga sejalan dengan perkembangan hukum acara pidana nasional yang semakin menempatkan bantuan hukum sebagai bagian penting dalam menjamin proses hukum yang adil. Advokat memiliki peran untuk memberikan pendampingan serta berkomunikasi dan mengunjungi pihak yang didampingi demi kepentingan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tristiantoro memastikan Rutan Kelas I Surabaya akan terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan agar kebutuhan hukum tahanan dapat dipenuhi secara mudah, transparan, dan akuntabel.
“Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak bantuan hukum, pelayanan publik, serta keamanan dan ketertiban. Seluruh pelayanan harus diberikan secara humanis, profesional, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan,” pungkasnya (sul)

Berita Terkait

Penyelundupan Sabu dalam Masakan Bali Tongkol Gagal Masuk Rutan Kelas I Surabaya

Polda Jatim Tegaskan Pemeriksaan Saksi Kasus Ponpes Al-Khoziny Dilakukan Bertahap dan Sesuai Prosedur

Penyelundupan Sabu yang Disembunyikan dalam Kotak Susu Digagalkan Rutan Medaeng