Pojokkiri.com

Tol Dhoho Terancam Molor? Bukan Karena Konstruksi, Tapi Kewajiban yang Belum Beres

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari (tengah) bersama Konsultan Manajemen Proyek dan Pengawasan saat melakukan klarifikasi di lokasi pembangunan Jalan Mayor Bismo, Jumat, 31 Juli 2026

KEDIRI – Polemik pembangunan jalan tol dan akses menuju Bandara Dhoho Kediri memasuki babak baru. Di tengah derasnya tudingan bahwa proyek strategis nasional (PSN) itu tersendat akibat lambannya perizinan Pemerintah Kota Kediri, fakta terbaru justru membuka persoalan yang berbeda.

Bukan penolakan izin yang menjadi penghambat utama. Persoalan kini mengarah pada kewajiban penggantian aset daerah yang disebut belum diselesaikan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Pemerintah Kota Kediri menegaskan, izin pemanfaatan aset daerah untuk tahap pertama telah diterbitkan. Namun, langkah lanjutan belum dapat dilakukan karena kewajiban yang melekat dari tahap sebelumnya belum tuntas.

Klarifikasi itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 31 Juli 2026, langsung di kawasan Jalan Mayor Bismo, salah satu titik pembangunan akses menuju Bandara Dhoho Kediri. Di lokasi tersebut, suara alat berat masih terdengar, menjadi bukti bahwa proyek fisik belum berhenti.

Namun di balik deru mesin pembangunan, terdapat persoalan administratif yang berpotensi menjadi batu sandungan baru.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Ir. Endang Kartika Sari, ST., MM, membantah anggapan bahwa Pemkot Kediri memperlambat pembangunan jalan tol.

Menurut dia, pemerintah daerah telah memberikan izin pemanfaatan terhadap 36 bidang tanah milik Pemkot pada tahap pertama. Namun, izin tersebut bukan berarti seluruh proses otomatis dapat dilanjutkan tanpa memenuhi kewajiban yang telah disepakati.

“Kalau izin berikutnya diterbitkan sementara kewajiban sebelumnya belum dipenuhi, justru pemerintah daerah berpotensi melanggar ketentuan,” ujar Endang.

Pernyataan itu sekaligus membalik persepsi yang selama ini berkembang. Jika sebelumnya sorotan publik lebih banyak diarahkan kepada Pemkot Kediri sebagai pihak yang dianggap menghambat proyek, kini muncul pertanyaan baru: apakah seluruh kewajiban dari pihak pelaksana pembangunan sudah benar-benar diselesaikan?

Sebab proyek strategis nasional tidak hanya membutuhkan percepatan pembangunan fisik, tetapi juga kepatuhan terhadap prosedur hukum dan administrasi.

Selain persoalan penggantian aset daerah, proyek akses Bandara Dhoho juga berhadapan dengan persoalan serius terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Aturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengharuskan lahan sawah beririgasi aktif yang digunakan untuk pembangunan diganti dengan lahan yang memenuhi ketentuan dalam wilayah administratif yang sama.

Dengan luas wilayah yang terbatas, ketersediaan lahan pertanian menjadi persoalan strategis. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut mengejar percepatan pembangunan, tetapi juga wajib menjaga keberlangsungan ketahanan pangan.

Endang mengungkapkan, pembahasan dengan pemerintah pusat masih berlangsung terkait mekanisme penggantian LP2B. Apakah harus diganti satu kali lipat, tiga kali lipat, atau cukup melalui penetapan ulang batas lahan, hingga kini masih menjadi pembahasan.

Kondisi tersebut menjadi krusial karena luas Lahan Baku Sawah (LBS) Kota Kediri tercatat sekitar 1.029 hektare. Dari target pemerintah pusat sebesar 87 persen untuk penetapan LP2B, Kota Kediri hanya mampu menetapkan sekitar 18,5 persen atau sekitar 190 hektare, dan angka tersebut telah mendapat persetujuan ATR/BPN.

“LP2B itu begitu ditetapkan akan menjadi sawah selamanya dan tidak bisa dialihfungsikan lagi, kecuali untuk PSN. Kami sangat hati-hati menjaga aset tanah ini agar ketahanan pangan daerah tetap terjaga,” kata Endang.

Sikap kehati-hatian pemerintah daerah ini menjadi dilema tersendiri. Di satu sisi, pembangunan Bandara Dhoho dan akses pendukungnya merupakan proyek besar yang membawa dampak ekonomi. Namun di sisi lain, pembangunan tidak boleh meninggalkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Konsultan Manajemen Proyek dan Pengawasan, Mamik R., menyebut sejumlah pekerjaan terus dilakukan, mulai dari pembangunan Seksi 2 di kawasan Grogol, struktur Jembatan Brantas, jembatan penyeberangan, hingga pekerjaan rigid beton sepanjang sekitar 1,6 kilometer menuju Bandara Dhoho.

Menurutnya, pekerjaan struktur Jembatan Brantas menjadi bagian paling kompleks karena membutuhkan tingkat ketelitian dan waktu pengerjaan lebih panjang. “Seluruh alat berat masih bekerja. Yang membutuhkan waktu lebih panjang adalah penyelesaian struktur jembatan karena tingkat presisinya tinggi,” ujarnya.

Artinya, isu bahwa proyek berhenti total tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi lapangan. Aktivitas konstruksi masih berjalan.

Namun persoalan sebenarnya bukan sekadar soal alat berat yang bergerak atau beton yang terus dicor. Tantangan terbesar justru berada pada meja administrasi: penyelesaian penggantian aset, kepastian status lahan, serta sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah, BUJT, dan pemerintah pusat.

Pembangunan jalan tol dan akses Bandara Dhoho merupakan proyek strategis yang diharapkan mampu membuka konektivitas baru bagi Kediri dan wilayah sekitarnya.Namun label proyek strategis nasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur hukum.

Kecepatan pembangunan memang penting, tetapi kepastian hukum jauh lebih menentukan keberlanjutan proyek. Sebab, jika persoalan administrasi tidak segera diselesaikan, proyek yang digadang-gadang menjadi simbol kemajuan ekonomi justru berpotensi tersandera oleh persoalan yang muncul dari kelalaian memenuhi kewajiban dasar.

Kini publik menunggu satu hal: siapa yang akan lebih cepat menyelesaikan pekerjaan—alat berat di lapangan atau administrasi di atas meja. Karena pada akhirnya, keberhasilan proyek besar bukan hanya diukur dari seberapa panjang jalan yang terbangun, tetapi juga seberapa kuat fondasi hukum yang menopangnya. (ade/wan)