
Ditulis oleh : Bagus Oktafian Abrianto, S.H., M.H., Dosen Hukum Ketenagakerjaan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Antara Perlindungan UMKM dan Kepastian Hak Pekerja
Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang kini telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, membawa misi besar bagi perekonomian Indonesia, yaitu penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, hingga perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, di balik semangat kemudahan berusaha tersebut, muncul polemik hukum di tengah masyarakat, khususnya terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan hak atas uang pesangon.
Persoalan yang paling sering memicu perdebatan adalah mengenai parameter apa yang seharusnya digunakan untuk menentukan apakah sebuah perusahaan masuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebingungan ini bukan tanpa alasan. Dalam praktik hubungan industrial, sering kali ditemukan kondisi di mana pengusaha memberikan klaim status sebagai “usaha kecil” agar dapat memberikan uang pesangon yang jauh lebih rendah daripada ketentuan umum, yakni hanya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Ketentuan ini dinilai sangat kabur dan membuka peluang bagi pengusaha untuk menentukan besaran pesangon secara sepihak, yang pada akhirnya dapat merugikan kesejahteraan pekerja. PHK merupakan peristiwa yang sangat berdampak bagi pekerja, karena menghentikan pemasukan ekonomi keluarga dan dapat menjerumuskan mereka ke dalam kondisi kemiskinan sementara.
Oleh karena itu, uang pesangon hadir sebagai bentuk jaminan sosial dan penghargaan atas kinerja pekerja untuk membangun kembali kehidupan ekonomi mereka pasca-PHK. Namun, tanpa parameter hukum yang pasti mengenai klasifikasi perusahaan, hak pekerja atas pesangon yang layak menjadi rentan dimanipulasi. Artikel ini akan menganalisis parameter hukum mana yang seharusnya digunakan secara pasti dalam menentukan kategori UMK demi menjamin keadilan bagi semua pihak.
Parameter UU UMKM dan PP UMKM sebagai Rujukan Utama
Untuk menjawab kebingungan di masyarakat, perlu dipahami bahwa klasifikasi perusahaan di Indonesia diatur secara substansif dalam rezim hukum UMKM. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, memberikan landasan hukum yang kuat mengenai definisi dan kriteria setiap skala usaha.
Definisi Usaha Mikro secara hukum adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tertentu. Sementara itu, Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan dari usaha menengah atau besar.
Penentuan kategori ini bukan sekadar label administratif, melainkan harus mengacu pada kriteria finansial yang rigid yang diatur dalam peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP UMKM).
Berdasarkan Pasal 35 ayat (3) dan ayat (5) PP Nomor 7 Tahun 2021, parameter penentuan kriteria UMK adalah sebagai berikut:
- Usaha Mikro: Memiliki modal usaha paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Usaha Kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hingga Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) hingga Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Apabila dikaitkan dengan hak pekerja, khususnya pesangon, maka parameter inilah yang wajib digunakan sebagai dasar hukum utama.
Mengapa demikian? Karena hukum ketenagakerjaan merupakan bentuk intervensi negara untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum agar hak-hak warga negara tidak dikurangi atau dihilangkan secara sewenang-wenang. Jika sebuah perusahaan memiliki aset modal atau omzet penjualan tahunan yang melebihi batas “Usaha Kecil” menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, maka perusahaan tersebut secara hukum tidak berhak menggunakan fasilitas “pesangon berdasarkan kesepakatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 59 PP Nomor 35 Tahun 2021. Mereka wajib tunduk pada perhitungan pesangon umum yang diatur dalam Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021 yang nilainya jauh lebih besar dan bersifat pasti berdasarkan masa kerja.
OSS RBA Bukan Parameter Penentuan Klasifikasi untuk Pesangon
Kesalahan persepsi yang sering terjadi di masyarakat adalah penggunaan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai alat untuk menentukan klasifikasi perusahaan dalam urusan ketenagakerjaan.
Secara hukum, sistem OSS RBA yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 (dan kini disempurnakan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025) merupakan instrumen administratif pemerintah untuk menyederhanakan perizinan berusaha dan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha.
Sistem OSS mengklasifikasikan kegiatan usaha ke dalam risiko rendah, menengah, dan tinggi untuk menentukan jenis legalitas apa yang diperlukan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, atau Izin. Memang benar bahwa sistem OSS akan memeriksa apakah suatu entitas masuk kategori UMKM berdasarkan pengakuan data dari pelaku usaha.
Namun, klasifikasi dalam OSS sering kali bersifat pernyataan mandiri (self-declaration) bagi usaha mikro yang berisiko rendah. Hal ini menimbulkan potensi moral hazard di mana pengusaha dapat menginput data modal usaha yang rendah hanya agar izinnya cepat terbit atau agar diakui sebagai UMK dalam sistem administratif.
Secara hukum, sistem OSS hanyalah sebuah “antarmuka pengguna” untuk integrasi perizinan. Klasifikasi dalam OSS tidak dapat menggantikan pemeriksaan substantif terhadap kemampuan finansial perusahaan yang sebenarnya ketika terjadi sengketa pesangon.
Jika terdapat perselisihan hubungan industrial, parameter yang harus diuji adalah fakta materiil mengenai modal dan hasil penjualan tahunan sebagaimana diamanatkan oleh UU UMKM dan PP UMKM.
Menggunakan sertifikat NIB dari OSS sebagai bukti satu-satunya bahwa perusahaan adalah “Usaha Mikro/Kecil” dalam urusan pesangon adalah tindakan yang tidak tepat dan mengabaikan prinsip perlindungan pekerja.
Klausula kesepakatan pesangon bagi UMK dalam hukum ketenagakerjaan tidak boleh berdiri sendiri hanya berdasarkan label administratif. Nilai sebuah kesepakatan tidak boleh lebih rendah dari standar perlindungan hukum yang telah ditetapkan negara.
Tanpa batasan yang jelas berdasarkan parameter UU UMKM, fungsi uang pesangon sebagai pencegah PHK massal dan penanggulangan kemiskinan akan melemah.
Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa penentuan klasifikasi perusahaan dalam menetapkan uang pesangon wajib mengacu pada parameter modal usaha dan hasil penjualan tahunan yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 (sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023) dan PP Nomor 7 Tahun 2021.
Sistem perizinan OSS RBA tidak dapat dijadikan parameter penentu klasifikasi skala usaha dalam konteks hak pekerja, karena OSS hanyalah instrumen administratif untuk kemudahan perizinan dan bukan alat penguji kemampuan finansial materiil perusahaan untuk membayar pesangon.
Sebagai saran dari artikel ini, diperlukan penguatan peran Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi lapangan secara independen terhadap aset dan laporan keuangan perusahaan yang mengeklaim status UMK saat melakukan PHK. Pengawas jangan hanya terpaku pada dokumen NIB yang tertera di sistem OSS, melainkan harus memeriksa bukti modal dan omzet yang sebenarnya untuk mencegah praktik manipulasi skala usaha (downgrade palsu) demi menghindari kewajiban pesangon.
Selain itu, para pekerja juga harus meningkatkan literasi hukum mereka agar memahami batasan-batasan finansial sebuah perusahaan dikategorikan sebagai UMK, sehingga mereka memiliki posisi tawar yang setara dalam merundingkan pesangon.
Kepastian hukum hanya akan terwujud jika semua pihak patuh pada parameter hukum yang substantif, bukan sekadar administratif, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Indonesia. (*)

