Pojokkiri.com

Buron 4 Bulan, Pelaku Penganiayaan di TPI Brondong Akhirnya Ditangkap Polisi

 

Pelaku dengan tangan di kecrek bersama Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainudin (kanan).(Foto: Polsek Brondong for Pojok Kiri)

 

Lamongan, Pojokkiri.com-Unit Reskrim Polsek Brondong Polres Lamongan berhasil membekuk MFN (31), pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Pelaku ditangkap pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB setelah sempat buron selama empat bulan.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026 lalu, dengan korban seorang pria berinisial NM (45).

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban dan pelaku berada di atas kapal sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya, keduanya terlibat candaan yang berujung pada kesalahpahaman.

“Saat kapal bersandar di pelabuhan, pelaku memukul korban menggunakan sebilah besi yang mengenai bagian pundak dan kepala korban hingga mengalami luka. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri,” ujar IPDA Hamzaid.

Korban yang terluka langsung ditolong oleh nakhoda kapal dan dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Keesokan harinya, Kamis (9/4/2026), korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Brondong.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Brondong di bawah pimpinan Kapolsek IPTU Ahmad Zainudin, S.H., melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku.

Setelah mengantongi informasi akurat, petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus MFN di kawasan Perumahan Geneng, Kelurahan Brondong.

“Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Brondong dan kini telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasihumas.

Pihak Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau menjadi korban kriminalitas demi penegakan hukum yang cepat dan tepat.(lut)

Editor: Zainul Lutfi