
Surabaya Pojokkiri.com — Seorang pria berinisial P.E.W. (43) diamankan setelah melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap tiga anak laki-laki di kawasan Rungkut, Surabaya. Untuk mendekati para korban, tersangka menggunakan modus menakut-nakuti dan menawarkan doa keselamatan.
Ketiga korban masing-masing berusia 11 tahun serta dua anak berusia 10 tahun.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengungkapkan berdasarkan laporan polisi masuk pada (9/9/2026). Adapun tersangka tercatat sebagai warga Sawoo, Ponorogo Jawa Timur, yang berdomisili di Perumahan Rungkut Harapan, Surabaya.
“Tersangka sebelumnya tidak mengenal para korban. Saat mendekati mereka, tersangka mengatakan bahwa ada seseorang yang membuntuti dan salah satu anak kemungkinan tidak dapat pulang,” tutur AKP Hadi, pada Rabu (23/9).
Dari perkataan tersebut ungkap AKP Hadi membuat para korban merasa takut. Dalam situasi itu, tersangka kemudian menawarkan bantuan berupa doa agar mereka selamat.
“Setelah mendapatkan kepercayaan korban, tersangka meminta anak-anak membuka pakaian dan melakukan tindakan pelecehan seksual. Tersangka juga disebut meminta korban memejamkan mata, lalu mengambil gambar menggunakan telepon seluler milik korban,” jelas AKP Hadi.
Perbuatan tersebut dilakukan dalam tiga kejadian berbeda. Peristiwa pertama disebut terjadi pada Desember 2025 di Pasar Soponyono, Rungkut. Kejadian berikutnya berlangsung pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di lokasi yang sama.
“Sementara itu, kejadian terakhir terjadi pada 8 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Rungkut Harapan, Surabaya,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah korban berusia 11 tahun menangis dan menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian mendatangi lokasi dan menyerahkan terduga pelaku kepada Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, P.E.W. dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Reporter Samsul Arif

