
Surabaya, Pojokkiri.com.-
Anggota Komisi D DPRD Jatim, Dewanti Rumpoko mengatakan Raperda Transportasi Publik Terintegrasi ini memegang peranan krusial dalam memastikan bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi kawasan metropolitan seperti Gerbangkertosusila Plus yang menyumbang 53,5 persen perekonomian Jatim dengan 0,76 juta perjalanan komuter harian tetapi juga wajib merangkul kelompok masyarakat yang kerap terpinggirkan dalam sistem mobilitas konvensional.
Politisi PDIP ini mengatakan transportasi publik yang terintegrasi bukan sekadar urusan memindahkan orang dari satu titik ke titik lain, melainkan wujud keadilan sosial bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan, penyandang disabilitas, pelajar, dan masyarakat berpendapatan rendah.
“Kita ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar berpihak pada kemudahan aksesibilitas warga, sehingga mobilitas harian mereka menjadi lebih manusiawi, terjangkau, dan berkeadilan,” jelas mantan walikota Batu ini, Senin (5/10/2026).
Lebih lanjut, pandangan yang ditegaskan oleh Dewanti Rumpoko ini sejalan dengan substansi Raperda yang menempatkan pengguna sebagai pemegang hak pelayanan utama.
Dengan sistem yang mencakup integrasi jaringan, fisik, operasional, tarif, pembayaran, hingga informasi, diharapkan disparitas layanan dan keterbatasan feeder (pengumpan) yang selama ini dikaji dalam Angkutan Massal Berbasis Jalan di Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 dapat segera diatasi.
“Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu mendongkrak minat masyarakat yang saat ini baru sekitar 2,5 persen atau 19.115 perjalanan dari total pergerakan komuter harian yang beralih ke angkutan umum—untuk menikmati layanan transportasi yang aman, inklusif, dan berkeadilan di seluruh wilayah Jawa Timur,”jelasnya.
Sekedar diketahui,Komisi D Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur baru saja menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif mengenai Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi dalam Rapat Paripurna.
Di balik Raperda yang mencakup 19 Bab dan 123 pasal ini, fokus utama perjuangan para legislator diarahkan untuk menjawab persoalan keadilan sosial serta pemerataan akses mobilitas bagi seluruh lapisan masyarakat. (Wan)

