Pojokkiri.com

Arena Sabung Ayam di Desa Brengkok Brondong Digerebek Polisi

 

Arena Sabung Ayam di Desa Brengkok Brondong Digerebek Polisi. (Zainul Lutfi for Pojok Kiri) 

Lamongan, Pojokkiri.com-Jajaran Polsek Brondong, Polres Lamongan menggerebek sebuah arena yang diduga menjadi lokasi perjudian sabung ayam di area persawahan Dusun Pambon, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, pada Minggu (8/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima aduan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan adanya operasi penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebelum melakukan penggerebekan, petugas terlebih dahulu menerjunkan anggota untuk memantau situasi di lapangan.

“Berawal dari informasi warga, anggota Polsek Brondong kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi untuk memastikan aktivitas perjudian tersebut,” ujar IPDA M. Hamzaid dalam keterangannya.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Kapolsek Brondong IPTU A. Zainudin, S.H., memimpin langsung anggotanya menuju tempat kejadian perkara (TKP). Namun, kedatangan petugas rupanya diketahui oleh para pelaku, sehingga orang-orang yang berada di lokasi langsung berhamburan melarikan diri.

Meski para pelaku berhasil kabur, petugas menyita sejumlah barang bukti yang tertinggal di arena perjudian.

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah arena sabung ayam berwarna merah dan hitam, 10 galon air, empat kandang ayam, dua jam dinding, satu bak air, satu tikar, serta satu terpal berwarna biru,” lanjutnya.

Selain mengamankan barang bukti ke Mapolsek Brondong untuk proses penyelidikan lebih lanjut, petugas juga memusnahkan 10 unit kandang ayam lainnya yang ditemukan di lokasi dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Pihak kepolisian menyampaikan apresiasi atas peran aktif warga dalam membantu memberantas penyakit masyarakat.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga akan terus melakukan upaya pencegahan terhadap segala bentuk perjudian,” tegasnya.

Menutup keterangannya, IPDA M. Hamzaid mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi segala bentuk praktik perjudian, termasuk sabung ayam, karena melanggar hukum dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Warga juga diminta untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.(lut)

Editor: Zainul Lutfi