Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan Iptu Sunandar, SH, MH saat mengintrogasi pelaku pencurian Sumaji.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Sumaji (70) warga Desa Sidobogem, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan pelaku pencurian dua buah handphone dan dua buah jam tangan akhirnya ditangkap polisi.
Aksi pencarian yang dilakukan Suwaji bahkan terekam CCTV dan vidionya beredar viral di media social. Kejadian ini terjadi di wilayah hukum Polsek Turi pada Minggu (8/10/2023).
Pelaku, mencuri di rumah Siti Sriwoni di Desa Balun, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Dia mencuri dua handphone merek Vivo dan Samsung, serta dua buah jam tangan merek Saico dengan gelang jam warna emas.
Kanit 1 Pidum Satreskrm Polres Lamongan Iptu Sunandar, S.H, M.H, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pencurian dan pemberatan itu.
“Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Berbekal video pelaku yang viral, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya diketahui berada di wilayah Bunder Gresik dan dilakukan penangkapan beserta barang buktinya,” kata Iptu Sunandar, SH, MH, Selasa (10/10/2023).
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Atas peristiwa tersebut korban menderita kerugian Rp 11 juta.(lut)

