Lamongan, Pojok Kiri.com- Petugas Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata yang dikonfirmasi melalui Kanit PPA Ipda W.E.Afandi, membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku seorang pria berinisial SIS, berusia 45 tahun, diduga telah melakukan tindak pidana tersebut terhadap korban berusia 13 tahun. Ia ditangkap sejak SEMINGGU lalu, ” terang Ipda W.E Afandi, Selasa (1/10/2024) siang kepada Pojok Kiri Via Whatsapp.
Seperti yang pernah diberitakan Pojok Kiri, proses Hukum dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada tanggal 9 Agustus 2024 di Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan itu menimpa korban sebut saja Bunga (13 tahun) warga desa di Kecamatan Mantup, yang terduga pelaku berinisial SIS (45) warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.
Dan peristiwa ini telah dilaporkan oleh pihak keluarga, ke Mapolres Lamongan pada tanggal 12 Agustus 2024 lalu. Dari keterangan orang tua korban, peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/8/2024) lalu. Saat itu, anaknya yang masih berusia 13 tahun kabur dari rumah. Setelah 3 hari pencarian anaknya tersebut ditemukan di rumah warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi berinisial SIS.
Selanjutnya, orang tua korban didampingi perangkat desa Sukoanyar mendatangi rumah SIS. Setelah itu anak korban dibawah pulang dan menceritakan selama tiga hari dirumah pelaku (SIS-red), anak korban telah disetubuhi sebanyak lima kali.
Tak terima anaknya mendapat pencabulan. Lalu ibu korban bersama kerabatnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lamongan. Laporan itu diterima Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan yang registrasi dengan nomor laporan Polisi; LP/B/280/VIII/2024/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur.(lut)