Pojokkiri.com

Apdesi Jatim Tolak Wacana Pilkades Lewat Jalur Parpol

Foto : Mohammad Samsuri Abbas Sekjen Apdesi Provinsi Jawa Timur

 

Situbondo, Pojok Kiri
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Jawa Timur menolak adanya wacana Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang akan mengusulkan pencalonan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menggunakan sistem partai politik. Sebab, wacana yang telah disuarakan itu berbenturan dengan aturan Undang-Undang Desa.

” Wacana beberapa anggota DPR RI itu untuk pilkades mendatang akan menggunakan partia politik untuk kendaraannya, itu wacana yang tidak paham aturan Undang-Undang Desa. Sudah jelas, di Undang-Undang Desa itu kepala desa dilarang berpolitik, menjadi pengurus partai, dilarang ikut dalam pilkada itu yang dibuat oleh DPR sendiri. Sekarang, ya diwacanakan bagaimana pilkades menggunakan partai politik kan lucu, ” ujar Mohammad Samsuri Abbas Sekjen Apdesi Provinsi Jawa Timur kepada Pojok Kiri melalui telepon selulernya. Sabtu, (2/11/2024).

Samsuri sapaan akrabnya, juga mengatakan jika memang wacana itu akan diberlakukan pada Pilkades mendatang di seluruh Indonesia para anggota DPR RI seharusnya merubah terlebih dahulu pasal yang ada di Undang-undang Desa terkait pencalonan kepala desa.

” Semestinya diganti dulu, dirubah dulu pasalnya yang ada kaitannya dengan Undang-Undang Desa itu. Terkait, pencalonan kepala desa, buatlah aturan baru yang membolehkan kepala desa itu berpolitik, menjadi pengurus partai, boleh ikut pilkada, boleh nyalon anggota DPR yang sama perlakuannya dengan pencalonan bupati yaitu adanya cuti bukan pengunduran diri. Kalau tidak seperti itu, kan tidak fair dan saya menilai kurang pas lah kalau dalam pencalonan kepala desa menggunakan partai politik, “terangnya.

Jika pencalonan kepala desa disahkan dengan jalur partai politik, menurut Samsuri yang saat ini menjabat sebagai Kades Curah Cottok Kecamatan Kapongan bukan lagi aspirasi masyarakat luas. Namun, hanya terbatas pada pengurus partai politik yang bisa mengajukan calon.

” Kalau menggunakan partai politik tidak aspirasi masyarakat luas, hanya terbatas pada pengurus partai yang bisa mengajukan calon. Nanti itu akan ada transaksi di bawah, mau nyalon saja harus lewat partai kita tau sendiri kalau partai seperti apa. Nyalon bupati seperti apa, apalagi mau nyalon kepala desa lewat partai syaratnya seperti apa, kan begitu. Nanti mau nyalon kepala desa harus lewat pengurus partai bayar lagi, untuk dapat kendaraan bayar, gimana kalau terus seperti itu padahal di tengah masyarakat belum tentu orang yang disukai partai disukai masyarakat, “katanya.

Tak hanya itu saja, Samsuri juga menilai pencalonan kepala desa melalui mesin partai politik seperti pencalonan Bupati, Gubernur dan Presiden akan membatasi warga di desa itu sendiri untuk pencalonan sebagai kepala desa.

” Itu membatasi setiap warga di desa untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Karena, warga desa itu tidak semuanya punya link ke pengurus partai yang nantinya akan memberikan rekom terkait pencalonannya sebagai kepala desa, ” terangnya.

Sementara itu, Samsuri berharap kepada anggota DPRD Situbondo utamanya komisi 1 yang membidangi pemerintahan itu, agar tidak ikut menyuarakan wacana yang telah ramai disiarkan oleh anggota DPR RI.

” Pesan saya buat anggota DPRD Situbondo khususnya komisi 1, terkait wacana ini ya tidak perlu la menyuarakan, ikut-ikutan seperti yang diwacanakan DPR RI. Biarkan, berjalan seperti sekarang ini adapun penyelenggara boleh saja dilaksanakan oleh KPU, tidak harus panitia yang dibentuk oleh desa. Tapi, kalau DPRD ikut-ikut mewacanakan seperti itu, ya kita lihat faktanya seperti apa di masyarakat. Jangan sampai adanya wacana itu mempersempit peluang warga desa untuk mencalonkan kepala desa. Yang kedua, tidak memberikan kesempatan kepada calon yang tidak punya uang, nanti ke belakang akan terjadi seperti itu, “pungkasnya.

Diketahui dalam berbagai pemberitaan media online, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia telah mengusulkan agar pencalonan dalam Pilkades menggunakan sistem partai politik.

Alasannya, Pilkades merupakan kegiatan politik yang tanpa disadari juga menggunakan sistem partai. Partai yang dimaksud, bukan merupakan partai politik yang tercatat, melainkan kelompok politik yang ada di desa tersebut.

Usulan lainnya, pencalonan dalam Pilkades agar menggunakan partai yang sudah ada. Sebab, hal yang demikian bisa menjadi upaya untuk membangun sistem politik hingga ke tingkat paling bawah.

Sementara itu, juga diketahui bahwa usulan tersebut bakal diusulkan lebih lanjut jika RUU tentang Parpol maupun RUU lainnya yang berkaitan dengan Pemilu. (Inul)