Pojokkiri.com

Asyik Transaksi di Rumahnya, Pengedar Pil Koplo Mojowarno Dibekuk Polisi

Jombang, Pojok Kiri
Satu lagi pengedar pil koplo berhasil dibekuk jajaran Polres Jombang. Tersangka diringkus anggota unit Reskim Polsek Mojowarno saat bertransaksi dengan pelanggannya di rumah. Dia adalah Munif (37), warga Dusun Sedah, Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno.

Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti 13 plastik klip masing-masing berisi 50 butir pil dobel L, uang Rp 50 ribu, 4 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil dobel L, 1 plastik klip isi 3 butir pil dobel L dan bendel plastik klip kosong.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas membenarkan penangkapan tersangka.

“Tersangka diringkus saat transaksi di rumahnya,” kata Yogas, Senin (14/10/2019).

Awalnya diperoleh informasi adanya transaksi di rumah tersangka. Apalagi, sebelumnya sudah didapatkan informasi kalau di kawasan tersebut marak peredaran pil koplo.

Benar saja, saat didatangi petugas melihat tersangka sedang melakukan transaksi di rumah. Petugas langsung bergerak melakukan penggrebekan. Sontak, tersangka tak bisa berkutik. Tak bisa mengelak. Tersangka hanya bisa pasrah dibekuk petugas.

“Tersangka ditahan, dijerat pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya.(arf)

Berita Terkait

Usai Transaksi, Dua Budak Sabu di Jombang Dibekuk Polisi

Uri – Uri Adat Leluhur, Warga Desa Blimbing Jombang Gelar Sedekah Desa

adminkiri01

Wabub Sumrambah Berangkatkan Jalan Sehat Hari Jadi ke-74 Jatim