Pojokkiri.com

Beralasan untuk perluasan Area Parkir, SMPN 1 Pacet diduga tarik pungutan Ratusan Ribu ke siswa

 Bangunan parkir SMPN 1 Pacet hasil pungutan ke siswa. ( nang)

Mojokerto, Pojok Kiri.

Meski Permendikdub 2012 melarang keras pungutan di sekolah sekolah, Utamanya disatuan pendidikan dasar tingkat SDN dan SLTPN. Namun nyatanya praktek praktek pungutan ini masih saja terjadi.

Misalnya saja  di sekolah SLTPN 1 Pacet kabupaten Mojokerto, alih alih membangun pelebaran untuk parkir, sekolah melalui komite ada dugaan memungut sumbangan ke semua wali murid.

Besaran pungutan mencapai ratusan ribu  rupiah persiswa. Sehingga wali murid mengeluhkan adanya pungutan tersebut. Namun mereka tidak berani menprotes atau tidak membayar karena takut anaknya diberi sanksi.

Har, nama inisial, Seorang wali murid kepada Pojok Kiri.com mengaku keberatan dengan adanya pungutan tersebut namun ia dan para walimurid tidak berani menolaknya,

. ” Mau tidak mau saya terpaksa harus membayar sebesar nominal tersebut sesuai kesepakatan dengan komite”. Katanya dunia pendidikan untuk Dikdas bebas biaya atau pungutan, nyatanya moto tersebut hanya simbol dan motto saja, pungutan tetap saja ada di sekolah SLTPN.

Padahal sekolah negeri itu digratiskan bebas dari biaya apapun, sebab semua biaya pendidikan sudah ditanggung pemerintah melalui biaya operasional pendidikan (BOS)Jika pengelolaan nya baik maka kebutuhan sekolah akan bisa tercaver.

Sebab bos untuk SLTPN siswa pertahun cukup besar. Dengan pengelolaan baik maka akan mencukupi kebutuhan sekolah sehingga tidak perlu menarik lagi ke siswanya,” ujar nya.

Di rencana anggaran biaya (RAB) biaya tempat parkir itu, ” Ketika kami konfirmasi ke kasek, ditunjukkan besaran RAB tertera 50.000, limapuluh juta rupiah. Sehingga sisa sumbangan masih tersisa ratusan juta. LPJ kelebihan uang itu dikemanakan pak, ” tanya Har.

Di lain pihak seorang LSM, Anti korupsi, Karyanto menjelaskan,  pungutan apapun itu merupakan bentuk larangan. Bentuk pungutan larangan itu, pertama nominal atau besaran ditentukan, waktu pembayaran itu juga ada batasan, berarti itu mengikat bukan sukarela. Baik itu yang mengadakan rapat adalah komite

” Karena besaran rupiahnya ditentukan maka itu adalah pungutan sesuai aturan Permendiknas. Itu sekilas aturan dari Permendiknas, apalagi sumbangan itu untuk bangunan, jelas tidak diperbolehkan, ” . Imbuh Ia.

Namun saat dikonfirmasikan hal tersebut ditepis oleh kepsek SMPN 1 Pacet, Siswoto.MP d, ia mengatakan, pihaknya hanya mengusulkan ke komite, lalu komite yang memusyawarahkan dengan wali murid. Itupun sifatnya tidak memaksa dan jumlahnya juga tidak ditentukan.

Bagi yang tidak mampu juga boleh tidak membayar sumbangan. Apalagi hasil sumbangan itu untuk memberikan kenyamanan. Untuk bangunan tempat parkir wali murid saat menunggu anaknya pulang sekolah.

” Sebelum terbangun tempat parkir tersebut, wali murid menunggu di pinggiran jalan raya sampai mengganggu lalu lintas kendaraan umum yang berlalu lalang sehingga rawan kecelakaan. Setelah sumbangan itu terkumpul dan tempat parkir sudah jadi, kini mereka nyaman dan tidak mengganggu jalan lagi. “elak Kepsek. (nang)