Pojokkiri.com

Berusaha Melawan Petugas, Bandit Curanmor 19 TKP Ambruk Diterjang Timah Panas

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono (foto:samsul).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono (foto:samsul).

 

Surabaya, Pojokkiri.com – Aparat Polrestabes Surabaya meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 19 TKP di Surabaya. Dua kaki pelaku juga terpaksa diberi timah panas.

Dalam penangkapan AR (31), warga Dusun Bakarsah, Glisgis, Modung, Kabupaten Bangkalan. Ia terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak dua betis karena melakukan perlawanan dan hendak kabur saat dilakukan penangkapan.

“AR ditangkap pada Sabtu (8/6/2024) di wilayah Bogor, Jawa Barat,” tutur AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, pada Kamis (13/6/2024).

Hendro mengatakan pelaku tercatat telah beraksi di 19 TKP. Aksinya dilakukan sejak bulan Desember 2023 hingga Mei 2024.

“Sementara pelaku S berperan menentukan sasaran, sedangkan M bagian memetik yang akan dieksekusi dengan cara merusak rumah kunci menggunakan kunti T,” imbuhnya.

Dijelaskan lebih-lanjut, penangkap pelaku berawal dari banyaknya laporan kehilangan motor yang terjadi sejak 5 bulan terakhir. Tercatat selama 5 bulan ada 14 laporan yang telah masuk.

Pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan mendeteksi pelaku berada di Bogor. Petugas lalu melakukan pengejaran pelaku dan berhasil menangkap di Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Bogor.

“Kemudian tim opsnal melakukan pengecekan ke pelaku tersebut yang berada di Bogor, diamankan pada hari Sabtu (8/6/2024),” katanya.

Ketika hendak diamankan, pelaku hendak melawan petugas dan kabur. Karena hal ini, petugas menembak kaki pelaku.

Selain mengamankan AR, polisi jug menyita sebuah ponsel dan sepeda motor AR yang digunakan untuk beraksi.

Atas perbuatannya AR dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara (sam).