Pojokkiri.com

Buntut Siswi Keluar Sekolah, Lembaga Bantuan Hukum HW and Partners Law Desak Kepala SMPN 1 Tulungagung Dicopot

Exif_JPEG_420

Tulungagung Pojok Kiri – Setelah santer beredar isu dari keluarnya BA siswi SMPN 1 Tulungagung yang diduga karena hamil hingga melahirkan saat berstatus kelas 3 di salah satu sekolah favorit di Tulungagung tersebut, sekitar bulan agustus 2019 kemarin. Lembaga Bantuan Hukum HW and Partners Law mendesak Kepala Sekolah SMPN 1 Tulungagung, untuk di copot dari jabatan.

Pasalnya, dengan dalih apapun sesuai UU Perlindungan Anak, apapun yang terjadi kepada anak harus tetap memberikan perlindungan kepada anak yang bermasalah.

Heri Widodo, Ketua LBH HW and Partners Law Tulungagung, berpendapat apapun yang terjadi kepada anak dengan segala persoalannya, sekolah harus tetap memberikan fasilitas kepada siswanya untuk tetap belajar.

“Di SMPN 1 Tulungagung dengan persoalan itu, sekolah tidak boleh menutupi, sekolah mau gak mau harus tanggung jawab. Atas siswi yang berinisial BA bahkan saat ini sudah melahirkan,” jelasnya, senin (23/9/2019).

HW Partner sebagai lembaga bantuan hukum juga mendesak kepala SMPN 1 Tulungagung untuk terbuka dalam kasus ini, utamanya memberikan solusi yang terbaik bagi si anak.

“Kami mendesak SMPN 1 Tulungagung untuk segera menindaklanjuti karena anak ini perlu mendapat perlindungan hukum,” jelasnya.

Lanjut Heri, dengan dalih apapun sekolah tidak berhak mengeluarkannya dari sekolah.

“Sekolah tidak boleh mengelurkan anak. Jadi sekolah tidak boleh serta merta memutus hak anak untuk belajar sekalipun dengan dalih anak mengundurkan diri,” imbuh Heri Widodo.

Dari kacamata hukum Heri Widodo menambahkan, sekolah harus tetap memberikan perlindungan kepada anak.

“Tidak bisa dan dia masih anak-anak warga, sekolah menutup diri tidak mencoba keranah perlindungan anak itu yang kita sesalkan,” bebernya.

Selain itu, HW and Partner Law siap memberikan pengawalan terhadap kasus tersebut.

“Kami siap mengawal dan memberikan bantuan hukum. Kalau orang tuanya mau kita siap kita kawal. Sekolah kan harus ikut bertanggung jawab. Kami juga mendesak kepala SMPN 1 Tulungagung untuk dicopot,” pungkasnya.

Disisi lain, Unit Layanan Terpadu Perlindungan sosial Anak Integratif (ULT PSAI) sebagai lembaga perlindungan anak menjelaskan jika pihaknya belum menerima informasi atau laporan dari pihak sekolah.

“Kami belum menerima info itu, tapi kita akan mendindaklajutunya,” jelas Akrin, salah satu Pekerja Sosial ULT PSAI.

Pihaknya juga akan segera berkoodinasi dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan kepada anak tersebut.(yon/lf)

Berita Terkait

Expo Kendaraan di Polres Tulungagung, Wakapolres: Tidak Dibatasi Waktu

Pengeroyokan Anggota Banser, Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Tunggu Hasil Penyelidikan Kepolisian

Penjabat Sekda Tulungagung: Kejar Predikat WTP 

adminkiri01