Pojokkiri.com

Pengedar Asal Jojoran Terciduk, 17 Klip Sabu Diamankan

Surabaya, Pojok Kiri – Unit 1, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengobok-obok wilayah Jojoran, Mojo Surabaya guna memberantas peredaran Narkotika. Hasilnya, petugas meringkus pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu bernama, Ading Ermani warga Jojoran Gg.1, Surabaya.

Pria berusia 44 tahun ditangkap di Jalan Tuwowo Gg.3 Surabaya, Jum’at, 13/9/2019), sekitar pukul 13.00 WIB. Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian mengatakan, jika penangkapan pelaku adalah  hasil pengembangan dari kasus peredaran sabu, atas tersangka sebelumnya yang lebih dulu diamankan.

Pelaku ini dapat diamankan dan juga tak dapat mengelak karena pada saat tempat tinggalnya digeledah, didapati barang bukti yang lumayan banyak.

Saat itu ditemukan 1 (satu) Pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 1,24 gram berserta pipetnya, 17 ( tujuh belas ) poket plastik klip berisi sabu dengan berat total 7, 24 gram berserta bungkusnya.

“Ditemukan pula, 1 (satu) Pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat, 4.88 gram berserta pipetnya, dan 1(satu) alat hisap,” sebut Memo ardian, Senin (23/9/2019).

Temuan barang bukti sabu tersebut, lanjut Kasat, jika ditotal keseluruhannya mencapai 11 gram lebih yang kesemuanya siap diedarkan.

Dalam keterangannya di Mapolrestabes Surabaya, pelaku ini mengaku jika barang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial SR, yang identitasnya dirahasiakan guna kepentingan penyelidikan.

“Kami masih lakukan lidik dan kembangkan ke jaringan lain yang lebih besar,” Tanbah Memo Ardian.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Jem)

Berita Terkait

Polrestabes Surabaya Tangkap Bandar Narkoba Pemasok Tempat Hiburan Malam

Ingin Stamina Kuat Saat Bertugas, Oknum Anggota Satpol PP Pesta Sabu 

adminkiri01

Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara Kepada Pencubit Sabu