Pojokkiri.com

Coba Kelabui Polisi, Pengedar Sabu Simpan Dagangannya di Sepatu

Tersangka adalah LH (42 tahun), warga Jalan Dinoyo Alun-alun Keputran Kecamatan Tegalsari Surabaya. Tersangka ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Tersangka LH (42 tahun), warga Jalan Dinoyo Alun-alun Keputran Kecamatan Tegalsari Surabaya. Tersangka ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. 

 

Surabaya Pojok kiri – Ada-ada saja yang dilakukan pengedar narkoba untuk mengelabuhi polisi saat ditangkap. Tersangka itu menyimpan sabu di dalam sepatu untuk mengelabuhi pemeriksaan polisi.

Tersangka adalah LH (42 tahun), warga Jalan Dinoyo Alun-alun Keputran Kecamatan Tegalsari Surabaya. Tersangka ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas informasi dari masyarakat.

Dia ditangkap saat berada di sebuah rumah Jalan Dinoyo Alun-alun Keputran Kecamatan Tegalsari Surabaya, pada Selasa, 26 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengatakan saat itu anggota mendapat informasi masyarakat adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Dinoyo Alun-alun Keputran Kecamatan Tegalsari Surabaya.

“Polisi lalu mengendus untuk melakukan penyelidikan kemudian penangkapan. Kita menggeledah badan termasuk baju dan celana yang dikenakan,” kata Miftah, Minggu (28/4/2024).

“Namun barang haram dicurigai tidak ditemukan. Kita tidak kehilangan akal dan akhirnya berhasil menemukan 21 poket sabu dengan berat keseluruhan 1,745 gram yang di simpan dalam sepatu milik tersangka,” katanya.

Berdadasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang S (DPO), pada Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib, dengan cara diranjau di teras depan Sekolah Jl. Mojopahit Surabaya.

Awalnya tersangka membeli 5 gram dengan harga per gramnya Rp.1.000.000 jadi total pembelian seluruhnya Rp. 5.000.000, maksud dan tujuannya membeli narkotika tersebut untuk dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan dan biasanya per gramnya memperoleh keuntungan Rp.300.000.

Selain membekuk LH, polisi menyita, dua bendel plastic klip, satu timbangan elektrik, satu dompet kecil, sepatu warna hitam, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.1.000.000, dan satu unit handphone Android.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Sam).

Berita Terkait

Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Ngoceh Pernah Jual di Pelanggan R dan MAW

sukoto pojokkiri.com